Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah

Jumat, 25 Februari 2022 – 04:44 WIB
SH (baju tahanan) digiring penyidik masuk ruang pemeriksaan Polsek Pasarkemis. Foto: diambil dari Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Mbak ER (24) masuk perangkap SH. Lelaki 24 tahun asal Kampung Kalapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten, memperkosa perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

ER diperkosa di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Minggu (20/2) dini hari.

BACA JUGA: Mbak Rani Tepergok Berbuat Terlarang, Pasrah saat Dijemput Polisi, Tuh Tampangnya

Tak sampai di situ, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban.

Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian menangkap SH di kediamannya, Minggu (20/2).

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

“Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari Radar Banten, Kamis (24/2).

Sebelum peristiwa tersebut, kata Zein, SH telah menyusun rencana kejahatannya.

BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang

Awalnya, SH mengunggah informasi lowongan pekerjaan di akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe.

Korban yang tertarik mengirimkan Facebook messenger kepada SH. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.

Merasa korban telah memakan umpannya, SH mengajak bertemu pada Sabtu (19/2) di Desa Sindangsono.

Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya.

Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban diperkosa dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.

Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis.

Seusai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana. (mul/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler