2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram

Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB
BNNK Sidoarjo ringkus dua pengedar ganja seberat 4 kilogram. ANTARA/HO

jpnn.com, SIDOARJO - FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo terancam hukuman mati.

Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo dengan barang bukti ganja seberat empat kilogram.

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Tumbuh Subur, MUI: Berarti Ada Aktor di Belakang

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto, Jumat.

Dia mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.

BACA JUGA: Ratusan Paket Ganja Dibungkus Lakban dengan Rapi

"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain, tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya.

Dia mengatakan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.

Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan RY ditangkap di rumah sakit saat dia berobat.

Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati satu paket yang berisikan empat bungkus berisi ganja seberat empat kilogram.

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   Sidoarjo   BNN   Narkotika  

Terpopuler