jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS lantaran memproduksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait produksi barang haram itu.
BACA JUGA: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Berselingkuh dengan Pria Satu Kampung
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka tersebut.
"Tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Kalideres, tetapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah Tangsel di Kelapa Dua. Tim berangkat dan tangkap pelaku beserta barang-barang mereka produsen narkotika," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan hasil penangkapan BF ditemukan barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu-sabu.
"Barang bukti sekitar 4,6 kilogram yang ada, tetapi selama ini dia sudah bekerja hampir setahun lebih sejak 2019," ujar Yusri.
Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi kedua yakni di salah satu apartemen untuk membekuk FS.
"BF mengajak FS ini untuk ikut bergabung. Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini," ucap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan kedua tersangka mendapatkan bahan baku dari salah satu temannya yang saat ini masih dalam kejaran polisi.
"Bahan bakunya mereka punya link lagi, ada di Turki, jadi bahan baku ini dari sana (Turki, red), termasuk pengirimnya sudah kami tahu identitasnnya. Sekarang jadi DPO ada di Turki sana," tutur Yusri.
Adapun, dalam sebulan kedua tersangka memproduksi sabu-sabu hingga 20 kilogram.
"Setiap bulan mereka mampu membuat 15-20 kilo (sabu-sabu)," katanya.
Menurut Yusri, modus yang dilakukan para tersangka termasuk baru.
"Biasanya mereka melakukan dengan barang yang sudah jadi, yang sudah banyak kami amankan. Karena menurut hasil labfor ini adalah barang sabu-sabu yang kelas satu atau super," kata Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 juga subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama