2 WNI Bobol Data 30 Ribu Warga AS, Meraup 60 Juta USD, Simak Modusnya

Kamis, 15 April 2021 – 19:08 WIB
Data pribadi milik warga negara AS yang didapat dua pelaku untuk mencairkan dana terdampak Covid-19 dari pemerintah AS. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut ada sebanyak 30 ribu warga Amerika Serikat yang datanya dibobol oleh dua tersangka dengan modus scampage atau menyebar pembuat website palsu.

Dua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. 

"Data itu didapatkan dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/4). 

Untuk mendapatkan data-data itu, kedua tersangka mengirimkan SMS blast berisi link website palsu menyerupai web resmi pemerintah. Selanjutnya warga yang tertipu akan mengeklik tautan tersebut. 

"Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya," jelas Nico. 

Kedua pelaku sudah beraksi selama sepuluh bulan mulai Mei 2020 hingga Maret 2021. Setelah tiga bulan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di Surabaya. 

"Dari satu warga yang tertipu, pelaku akan mendapatkan uang sebesar 2.000 USD. Kalau dihitung totalnya mencapai 60 juta USD," beber dia. 

Nico menjelaskan, warga yang tertipu akan mengisi mengisi formulir yang menyangkut data pribadi guna pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19. 

"Data yang didapat pelaku digunakan untuk mengisi data ke website resmi pemerintah. Jadi, yang seharusnya diterima korban justru diambil tersangka," jelas Nico. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Pembobolan Rekening, 2 Kelemahan Sistem Pengamanan Data


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler