20 Berkas Pidana Pemilu Masuk Meja Jaksa Agung

Jumat, 11 April 2014 – 20:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas dugaan pidana pemilihan umum. Dari 20 berkas, itu sudah ada 22 tersangka.

"Itu laporan yang sampai ke saya," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejagung.

BACA JUGA: KPK Temukan 100 Bangunan dan Tanah Diduga Milik Wawan

Menurut Basrief, berkas dan tersangka itu merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu.

Menurutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan juga sudah sampai. "Ada juga yang diserahkan dan menunggu untuk dilimpahkan," ujarnya.

BACA JUGA: JK Bantah Sudah Dipinang NasDem jadi Cawapres

Lebih jauh Basrief mengatakan dari 20 berkas, sudah ada empat yang dinyatakan lengkap atau P21. Namun, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, itu mengaku tak ingat secara detail soal bentuk pelanggaran, siapa pelanggarnya dan dari daerah mana saja.

"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini. "Nanti dicek deh," timpalnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: ARB Harus Cepat Bereskan Hadangan dari Internal Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sabang, KPK Sita Mobil dan Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler