Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Bambang Catur mengatakan, penarikan imigran asal Afganistan dan Somalia dilakukan setelah mendapatkan perintah dari Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, imigran yang dipindahkan rata-rata berusia 15 hingga 17 tahun. Langkah ini, kata dia, merupakan salah satu keseriusan memenuhi permintaan masyarakat Puncak yang menginginkan seluruh imigran dipindahkan. "Pengawasan masih akan ," katanya.
Sementara itu nama-nama imigran yang dipindahkan yakni Ali Dad, M.Husen Akbari, Sayyed Tahir Mousavi, Abbas Akbari, Asin Jan,
Mustafa Ahmadi, Hussain Sakoori, dan Abdi Hussein.
M Omid Ashur, Abdul Qdir Ahmed Hussein, M Attayi, Hamid Ayazi, Noor Ali, Ibrahim Bakhsi, Mustafa Rezae, Qais, Jawid Hussain, Ali Naqi, Aza Hussaini, Asadullah Bin Aswat.
Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bogor, Wawan Setiawan mengungkapkan, di kawasan Puncak ada 4.000 mandiri atau ilegal. Sedangkan, imigran yang berada di bawah naungan sejumlah organisasi dunia ada 598 orang.
Menurut dia, pengawasan terus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di lingkungan masyarakat. ”Pengamanan terus ditingkatkan,” tegasnya belum lama ini.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan elemen lainnya di Kecamatan Cisarua, kembali mendesak Pemkab Bogor dan Muspika Cisarua untuk segera menuntaskan masalah imigran gelap dan PSK. (yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsiah Dahlan Iskan Akan Panen Si Denok
Redaktur : Tim Redaksi