JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Bank Indonesia, Selasa (25/6) hingga Rabu (26/6), dinihari berhasil mendapatkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada penggeledahan yang dilakukan 20 Penyidik KPK, itu sejumlah dokumen yang jika dikumpulkan lebih dari 20 kardus mie instant berhasil disita.
"Hasil yang diperoleh penyidik menemukan dokumen-dokumen berjumlah kalau dimasukkan kardus mie instan ada 20," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (27/6).
Adapun ruang yang digeledah, Johan menjelaskan, yakni ruang Direktorat Pengawasan Bank (satu ruangan), Direktorat Perencanaan Strategis dan humas (dua ruangan), Direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruangan) dan Direktorat Hukum.
Dijelaskan Johan, dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan tersangka, Budi Mulya, bekas Pejabat BI.
"Ada dokumen yang berkaitan juga dengan proses kewenangan pemberian FPJP," katanya.
Nah, ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Penyidik KPK akan melakukan penelitian dan validasi.
Ia membantah penggeledahan yang dilakukan KPK ini terlambat. "Terima kasih atas tanggapan itu, tidak ada kata terlambat," tegasnya.
Johan beralasan, informasi hingga dilakukan penggeledahan ini muncul setelah KPK mendapatkan keterangan saksi bahwa di ruangan-ruangan tadi masih ada sisa-sisa jejak bukti dan tersangka. (boy/jpnn)
Pada penggeledahan yang dilakukan 20 Penyidik KPK, itu sejumlah dokumen yang jika dikumpulkan lebih dari 20 kardus mie instant berhasil disita.
"Hasil yang diperoleh penyidik menemukan dokumen-dokumen berjumlah kalau dimasukkan kardus mie instan ada 20," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (27/6).
Adapun ruang yang digeledah, Johan menjelaskan, yakni ruang Direktorat Pengawasan Bank (satu ruangan), Direktorat Perencanaan Strategis dan humas (dua ruangan), Direktorat kredit BPR dan UMKM (2 ruangan) dan Direktorat Hukum.
Dijelaskan Johan, dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan tersangka, Budi Mulya, bekas Pejabat BI.
"Ada dokumen yang berkaitan juga dengan proses kewenangan pemberian FPJP," katanya.
Nah, ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Penyidik KPK akan melakukan penelitian dan validasi.
Ia membantah penggeledahan yang dilakukan KPK ini terlambat. "Terima kasih atas tanggapan itu, tidak ada kata terlambat," tegasnya.
Johan beralasan, informasi hingga dilakukan penggeledahan ini muncul setelah KPK mendapatkan keterangan saksi bahwa di ruangan-ruangan tadi masih ada sisa-sisa jejak bukti dan tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Yani Klaim Disadap KPK
Redaktur : Tim Redaksi