20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:33 WIB
PANGKALPINANG--Sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2004 - 2009, benar-benar dibuat tidak nyaman.  Ketika lebaran Idul Fitri 1433 H tinggal menghitung hari, putusan banding atas mereka sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung.  Mungkinkah ke 20 orang ini bakal berlebaran di balik tembok Lapas Tuatunu, Pangkalpinang?

SEBENARNYA, PT Babel sudah menjatuhkan vonisnya sejak 17 Juli 2012 lalu dengan putusan memperkuat putusan yang Pengadilan Negeri (PN) dengan tetap 4 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 Juta disertai dengan perintah penahanan segera di rumah tahanan negara (Lapas Tuatunu) Pangkalpinang. 

Putusan ini disampaikan langsung oleh Humas PT Tulus Basuki kemarin sore (10/8) kepada seluruh media lokal dan nasional di kantornya komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung.  Tulus menyebutkan, walau putusan antara PT dan PN  serupa, tetapi memiliki sedikit perbedaan berupa perintah penyertaan penahanan pada para terpidana itu. "Soal lamanya penjara memang sama, yakni 4 tahun serta dendanya Rp 200 Juta. Tetapi kan PN tidak memberikan perintah penahanan ataupun kurungan di penjara, sedangkan PT memutuskan sebaliknya, harus disertai dengan penahanan, bukan di Kota ataupun di rumah, tetapi di penjara sana," sebut Tulus.

Adapun alasan atas penyertaan dengan penahanan di penjara itu, kata Tulus, karena PT serius, tegas, tidak pandang bulu serta bijaksana dalam memberikan putusan.  "Memang putusan yang kita berikan itu terkesan tegas dan tidak kompromi. Karena pada dasarnya PT memandang korupsi serta gratifikasi harus diberi hukuman tegas dan adil.  Agar ke depannya mendapat efek jera serta menjadi pertimbangan bagi pejabat daerah, PNS ataupun  pihak lainnya untuk korupsi ataupun gratifikasi," tuturnya dengan tegas. 

Adapun nantinya dari pihak Kejaksaan sendiri selaku eksekutor, tuturnya, tidak melakukan secara penuh atas putusan 2 kelompok majelis hakim yang diketuai  masing-masing   Sahwan Zubir dan Masrudin Chaniago itu memang tidak ada aturan yang mengikat. Karena memang belum ada putusan  berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  "Walau kita putuskan segera dipenjara, tetapi saya tidak yakin pihak Kejaksaan selaku eksekutor berani untuk melakukannya. Karena dalam pengalaman banyak alasan yang dipergunakan seperti belum inkracht, yang mana belum ada putusan dari Mahkamah Agung, tapi ya kita lihat saja nantinya,"  ujarnya enteng serta blak-blakan.

Putusan yang sudah sekitar sebulan lalu itu keluar, lanjutnya, saat ini sedang proses untuk diteruskan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.  Yang mana pihak penasehat hukum (PH) para terpidana akan secara langsung dapat menerima salinan putusan. Sekaligus nantinya dipersilahkan juga untuk melakukan upaya akhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Mekanisme putusan PT nantinya diterima oleh PN. Selanjutnya PN menyerahkan salinannya kepada para PH. PH itulah kemudian bersama dengan kliennya yang sudah divonis itu melakukan upaya kasasinya," ucapnya.

Sementara itu pengacara para terpidana, Darma Sutomo alias Momok saat dihubungi para wartawan mengaku belum menerima putusan PT.  Sehingga Momok sendiri belum dapat memberikan tanggapan serta upaya apalagi yang akan ditempuh untuk meringankan beban hukuman para klienya itu.  "Putusanya belum saya terima, jadi saya tidak bisa bicara apa-apa dulu. Tapi nantilah kalau salinan putusanya sudah saya terima kalian (wartawan) akan saya kasih tahu," tutup Momok seraya mengatakan dirinya tidak mau mengada-ada dulu soal apa putusan PT.

Pihak Kejati melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ariefsyah Mulya Siregar, mengaku juga belum menerima salinan putusan PT. Namun saat wartawan menginformasikan soal putusan serta penyertaan penahanan itu menyatakan kegembiraannya. Serta berjanji akan segera melaksanakan setiap apa yang diputuskan oleh PT itu.

"Kalau memang putusannya lebih berat dari  PN dimana ada perintah penyertaan penahanan di sel penjara, ya kita laksanakan itu. Kita tidak main-main soal ini, kita akan ikuti saja perintah majelis. Tetapi terlebih dahulu harus menerima putusannya dulu. Jangan dulu kita gembar-gemborkan," kata Ariefsyah.

Arief mengaku sangat mengapresiasi atas putusan PT itu. "Tuntutan yang kita berikan memang sudah sesuai dengan bentuk pelanggaran yang sudah jelas juga memiliki aturannya serta sanksi tegas. Maka dari itu tuntutan yang kita berikan juga terbilang berat. Harapan kita pihak hakim akan satu kata dan satu putusan dengan jaksa penuntut, dan syukurlah ternyata PT satu semangat dengan jaksa penuntut," pujinya.(eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler