Informasi yang dihimpun, kedua negara asing asal RRT itu adalah Zjm (39) dan SXY (39). Mereka menyelundupkan paruh Burung Enggang Gading yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Supadio Pontianak. Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Djohan Utama Perbatasari mengatakan penangkapan puluhan paruh Burung Enggang Gading tersebut berawal saat petugas Polhut BKSDA Kalbar sedang melakukan penjagaan, pengawasan dan pemeriksaan rutin peredaran hasil hutan di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai KSDA Kalbar No: SK.32/IV-K.21/Peg/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan surat perintah tugas kepala seksi konservasi wilayah III Singkawang.
Pada saat melakukan pengawasan tersebut, tim mendapat laporan dari satuan pengamanan Bandara Supadio di bagian X-Ray pemeriksaan barang, menemukan bungkusan yang diduga berisi paruh Burung Enggang Gading.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Sebuah bungkusan tersebut berisi 96 buah Paruh Burung Enggang Gading yang siap diselundupkan ke luar negeri. Kini dua orang tersangka dan barang bukti di amankan di markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.
Selanjutnya, kata Djohan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bungkusan tersebut yakni, ZJM dan SXY yang keduanya merupakan WNA asal RRT. "Menurut informasi sementara, puluhan Paruh Burung Enggang Gading itu rencananya akan dibawa ke Jakarta,"kata Djohan.
Menurut Djohan, Burung Enggang merupakan salah satu Satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Bahkan keberadaan atau habitat burung yang kini menjadi maskot Propinsi Kalimantan Barat itu pun hampir punah. "Di Kalimantan Barat saja, habitat Enggang Gading tak banyak, setidaknya ada tiga lokasi saja, Yakni Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi. Dugaan kuat, paruh Enggang Gading tersebut berasal dari Kabupaten Melawi,"katanya.
Ditambahkan Djohan, pihaknya saat ini belum terlampau jauh melakukan penyidikan terhadap dua orang pelaku karena keterbatasan bahasa. "Sementara itu kita masih sedikit sekali mendapatkan informasi dari pelaku, dikarenakan keterbatasan bahasa. Kita butuh ahli translate yang bisa menterjemahkan bahasanya," kata Djohan.
Sementara kedua pelaku saat ditanya sejumlah wartawan, tidak dapat memberikan keterangan. Mereka bungkam, dan beralasan tidak bisa berbahasa Indonesia. Untuk itu, pihak terkait masih melakukan penyidikan, demi mengungkap jaringan lainnya.
Komandan SPORC Bekade Kalbar, David Muhammad, mengatakan, tersangka dibekuk saat petugas sedang melakukan penjagaan, pengawasan, dan pemeriksaan rutin di Bandar Udara Pontianak. Kemudian, mendapat informasi bahwa ada warga negara asing membawa bungkusan berisi paruh burung.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," tegasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Rumput Laut Mengandung Boraks
Redaktur : Tim Redaksi