20 Pelanggaran Pilkada Dilapor ke Panwaslu DKI

Jumat, 13 Juli 2012 – 16:48 WIB

JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan 20 potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pemungutan suara Pilkada DKI tanggal 11 Juli 2012. Temuan KIPP tersebut dilaporkan ke Panwaslu DKI.
 
Ketua KIPP Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, total ada 306 temuan pelanggaran yang ditemukan. Namun, hanya 20 laporan yang paling mencuat. Laporan KIPP Jakarta diterima oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) DKI Jakarta Ramdhansyah.
 
"Sebenarnya, ada 306 laporan. Tapi 20 laporan yang paling mencuat," ujar Wahyu Dinata di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
 
Wahyu sempat membeberkan 20 temuan pelanggaran pilkada DKI kepada wartawan. Pelanggaran pertama, pemakaian baju khas pasangan calon di tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut dilakukan saksi dari pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Joko Widodo-Basuki T.Purnama, dan Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini. "Baju kekhasan pasangan calon kan merupakan atribut yang dapat mempengaruhi pemilih," ujar Wahyu.
 
Kedua, intimidasi terhadap pemantau yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 022 Pegangsaan dengan memaksa untuk menghapus dokumentasi pelanggaran. Ketiga, KPPS menggunakan atribut peserta atau partai politik di TPS 005 Kramat Jati dan TPS 018 Pancoran.
 
Pelanggaran keempat, KPPS mengarahkan pemilih di TPS 023,028,029 Kwitang. Kelima, TPS di dalam lingkungan tempat ibadah di TPS 0105 Semper dan TPS 29 Rawasari. Keenam, TPS tak dipasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di banyak TPS, diantaranya di TPS 051 Semper Barat, TPS 065 Kapuk, TPS 014 Paseban, dan TPS 044 Duren Tiga.
 
Ketujuh, duplikasi hitungan untuk kandidat tertentu di TPS 029 Rorotan dan 045 Duren Tiga. Kedelapan, surat suara rusak dan tidak terpakai tidak diberi tanda rusak dan 'X' di TPS Cengkareng Timur, Pegadungan, Pegangsaan, Paseban dan Kenari. Kesembilan, bilik suara tidak terjamin kerahasiaannya di TPS 023 Kwitang, 016 Pinang Ranti, TPS di Kali Pasir, Paseban, 044 Duren Tiga, 056 Tanah Tinggi, 047 Pisangan Timur dan 123 Tegal Alur. Kesepuluh, pemilih mengambil foto hasil pencoblosannya di bilik suara dengan kamera ponsel di TPS 076 Pondok Pinang. "Memfoto hasil pencoblosan berpotensi politik uang," ujar Wahyu.
 
Kesebelas, tim sukses berkerumun di dalam atau di sekitar TPS dengan menggunakan atribut yang berpotensi mempengaruhi pemilih. Kedua belas, kertas suara tertukar dengan TPS lain di TPS 045 Kembangan Selatan. Ketiga belas, saksi dan PPL tak menerima salinan DPT di TPS 028 Mampang Prapatan, TPS di Pegangsaan (040, 037 dan 038), TPS di Kenari (008, 006, 007 dan 012), TPS 016 Paseban, 004 Senen, 044 Pondok Kopi, 099 Jatinegara dan TPS Penggilingan (102 dan 099).
 
Keempat belas, stiker kandidat tertempel di dalam area TPS. Kelima belas, pemilih tak terdaftar dalam jumlah diatas lima orang di TPS 058 Tanah Tinggi, 076 Pondok Pinang, 025 Kedoya Selatan, 099 Cengkareng Timur.
 
Keenam belas, saksi tak tertib atau KPPS lalu lalang dan datang telat di hampir semua TPS. Ketujuh belas, pembagian bingkisan oleh tim sukses kandidat di pintu keluar di TPS 037 Kwitang. Kedelapan belas, serangan fajar di daerah Cilincing dan daerah Kyai Tapa yang dilakukan tim sukses.
 
Kesembilan belas, tidak ada surat suara untuk pemilih berkebutuhan khusus di TPS 099 Jatinegara. Terakhir, adanya stiker atau spanduk yang berada di dalam radius 200 meter dari TPS.
 
"Kami berharap Panwaslu menindaklanjuti laporan yang berpotensi pelanggaran, kecurangan atau ketidakprofesionalan seputar pemungutan suara," tegas Wahyu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Langsung Ngantor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler