20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran

Rabu, 03 Oktober 2012 – 17:06 WIB
JAKARTA - Penarikan 20 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri ternyata juga memberikan dampak positif bagi lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui dengan tidak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidik Polri itu, KPK mendapat pelajaran penting, sehingga KPK harus berupaya memenuhi kekurangan penyidik dengan melakukan sejumlah opsi.

"Saya kira ini dampak tidak diperpanjangnya penyidik polri, sehingga KPK harus melakukan opsi-opsi, di antaranya merekrut penyidik internal," kata Johan, Rabu (3/10).

Bahkan, saat ini KPK juga tengah membuka peluang alih status dari pegawai KPK yang dipekerjakan menjadi pegawai tetap KPK berdasarkan pasal 7 PP 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen SDM KPK.

"KPK juga sedang membuka peluang alih status dari pegawai KPK yang dipekerjakan tidak tetap menjadi pegawai tetap," ujarnya.

Diketahui, dalam PP nomor 63 tahun 2005 pasal 7 poin 1 (satu) berbunyi; "Pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi.

Kemudian pada poin 2 (dua) berbunyi; "Pegawai negeri yang telah diangkat jadi pegawai tetap pada komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri".

Johan menegaskan, bahwa alih status pegawai KPK ini berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan di KPK. Baik itu kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun Kementerian Keuangan.

"KPK juga sudah melakukan koordinasi dengan Menpan terkait alih status ini dan nantinya pasti akna disampaikan kepada instansi-instansi terkait," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: KPK Masuk Konstitusi, Usulan Lebay!

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler