"Memang sah-sah saja dan sangat dimungkinkan. Tapi menurut saya itu berlebihan. Sebab KPK itu kan hanya instrument," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, rabu (3/10).
Jika KPK tidak mendapatkan berbagai gangguan, imbuh Mahfud, KPK dipastikan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi, undang-undang yang mengatur keberadaan, tugas dan fungsi KPK sudah sangat kuat.
"Jadi tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi. Meski keberadaan KPK sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi," tegas Mahfud lagi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memaparkan perlunya lembaga pemberantasan korupsi yang sangat kuat secara konstitusi. Denny mencontohkan keberadaan lembaga pemberantasan korupsi di Thailand yang mencantumkan secara tegas dalam konstitusi di negara tersebut.
Karena itu, Denny mengusulkan daripada merebvisi UU KPK, maka lebih baik jika dalam amandemen UUD 1945, KPK dimasukkan menjadi bagian dalam konstitusi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Outsourcing Separoh Jumlah Buruh
Redaktur : Tim Redaksi