20 Persen Caleg Belum Penuhi Syarat

Selasa, 07 Mei 2013 – 09:47 WIB
SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan, dari total 523 orang calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS), sebanyak 20 persennya belum memenuhi persyaratan secara maksimal.

Dengan demikian, hasil verifikasi administasi DCS akan dikembalikan ke partai politik masing- masing guna dilengkapi. KPU memberikan kesempatan partai politik untuk melengkapi kekurangan dari tanggal 9 hingga 22 Mei 2013 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Ahmad Mudofir SH melalui Divisi Sosialisasi, Maman Suparman MAg membenarkan, sebanyak 20 persen dari 523 caleg masih belum memenuhi persyaratan. “Kekurangan tersebut akan kita serahkan ke parpol untuk diperbaiki. Ada sekitar 20 persen yang mesti melengkapi,” ungkap Maman.

Persyaratan tersebut, menurut Maman, harus segera dilengkapi. Kurangnya persyaratan, dicontohkan Maman, seperti surat keterangan sehat para caleg.
“Seperti surat keterangan kesehatan hanya ditulis caleg bersangkutan. Cukup sehat untuk dicalonkan. Formulir kesehatan yang harus dilengkapi yaitu keterangan tentang sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. Selain itu tidak menyertakan KTP. Ada juga legalisasi ijazah tidak dilakukan pada instansi asal,” tandas Maman.

Pihak KPU, kata Maman, tidak mempersoalkan darimana surat keterangan kesehatan itu didapat, baik dari Puskesmas, rumah sakit pemerintah atau swasta. Yang jelas, keterangan kesehatan itu terpenuhi sesuai ketentuan.

“Hampir semua bakal caleg melengkapi keterangan bebas narkoba, dari 20 item persyaratan yang mesti diisi setiap calon legeslatif. Kekurangan persyaratan dari jumlah 20 persen tersebut, hanya 2-3 item saja. Sebelum penetapan DCT, bakal caleg yang telah didaftar bisa diganti dengan kader partai lainnya. Tentunya penggantian dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Maman Suparman.(bds/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Bupati Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Main Bola

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler