20 September, Jakarta Diliburkan

Kamis, 06 September 2012 – 11:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pemungutan suara Pilkada DKI 2012 putaran kedua tanggal 20 September mendatang sebagai hari libur. Keputusan Kemendagri ini menindaklanjuti permohonan yang disampaikan KPU DKI Jakarta.
 
Keputusan hari libur ini disahkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan hanya berlaku khusus di Provinsi DKI Jakarta. Surat keputusan libur akan diserahkan ke KPU RI hari ini.

"Surat permohonan KPU DKI agar pada saat pemungutan suara 20 September diliburkan, sudah kami terima. Surat keputusan ditandatangani oleh Mendagri," kata Kepala Bidang Humas Kemendagri, Andi Kriharmoni saat dihubungi wartawan, Kamis (6/9).

Andi menambahkan, surat keputusan hari libur untuk Pilkada DKI putaran kedua tidak berbeda jauh dengan surat keputusan libur Pilkada DKI putaran pertama tanggal 11 Juli 2012. Intinya surat Kemendagri meminta agar kantor pemerintah maupun swasta untuk meliburkan karyawannya agar bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih.

Kecuali pelayanan umum seperti rumah sakit," ujar Andi.

Pemungutan suara untuk putaran final Pilkada DKI 2012 akan dilakukan tanggal 20 September. Pasangan calon gubernur Joko Widodo-Basuki T.Purnama dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli akan memperebutkan kursi DKI 1 dan DKI 2. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Dinilai Lalai Tangani Isu SARA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler