jpnn.com - CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah mendeportasi 20 warga negara Tiongkok selama Februari ini. Tindakan tegas itu diambil lantaran mereka terbukti menyalah gunakan visa tinggal sementara (overstay) untuk bekerja di salah satu perusahaan.
Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Hendra Setiawan mengatakan, alasan dideportasinya warga asing itu berbagai hal. Salah satuanya adalah izin menetap yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Ingat Ya, Pelajar Dilarang Rayakan Valentine Day
“Jadi kebanyakan dari mereka itu melebihi izin menetap di Cilegon, selain itu ada juga yang di dalam visanya izin berkunjung, tapi ternyata dia bekerja di Cilegon,” ujarnya, Kamis (11/2).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 yang memberikan visa bebas kunjungan singkat untuk 70 negara, membuat pihaknya harus lebih memperketat pengawasan. Sebab, ke depan akan semakin banyak warga asing di Cilegon. “Peraturan itu membuka kesempatan warga asing untuk datang ke Indonesia. Tetapi mereka harus tetap patuh aturan,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Akhirnya Kembalikan 11 Mobil Dinas
Terkait potensi masuknya warga asing ilegal melalui sejumlah pelabuhan di Kota Cilegon, Hendra mengaku tidak khawatir. Sebab, pelabuhan di Cilegon berskala nasional sehingga kemungkinan adanya WNA ilegal sangat kecil. “Tapi kemungkinan itu bisa saja terjadi, makanya semua instansi harus bisa ikut terlibat melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, pendeportasian warga asing bukan kali pertama dilakukan. Pada 2014, sebanyak 17 WNA dideportasi. Dari jumlah itu, 25 di antaranya warga China, 17 orang Vietnam, serta masing-masing satu orang dari Filipina dan Korea Selatan.
BACA JUGA: Dua Hari Terseret Arus, Jenazah Dirman...
Pada 2015, warga asing yang dideportasi meningkat menjadi 32 orang. Lagi-lagi, paling banyak berasal dari China, yakni mencapai 25 orang, dua orang Korea Selatan, serta masing-masing satu orang dari Filipina, Taiwan, Turki, Rusia, dan Ukraina.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Cileogn Azhar Miraza mengatakan, kebanyakan dari WNA yang dideportasi oleh pihaknya karena terbukti melanggar izin, seperti penyalahgunaan visa atau overstay. “Ya itu bukti pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para WNA yang dideportasi itu,” kata Azhar.
Untuk mencegah adanya WNA yang masuk ke wilayah Cilegon tanpa surat resmi, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan atau ke tempat-tempat yang dihuni warga. “Jadi kita awasi berkas permohonannya kelengkapan keabsahannya kalau ada keraguan kita cek ulang. Kalau pengawasan lapangan kita cek langsung dimana dia tinggal, di mana dia bekerja. Misalnya di perusahaan tersebut ada TKA yang diduga bermasalah,” ujarnya. (mg10/ibm/ags/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peternak Ayam Terancam Penjara Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi