jpnn.com, BEKASI - AR alias ODI (23), residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, kedapatan menyimpan ganja seberat 200 kilogram.
Ganja tersebut sedianya akan diedarkan untuk pesta Tahun Baru 2020.
BACA JUGA: Simpan 38 Kg Ganja, Remaja 19 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati
"Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Jumat (27/12).
Candra mengatakan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.
BACA JUGA: 70 Kg Ganja dari Aceh Masuk Bogor, Diselundupkan Lewat Ban Mobil
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku," katanya.
Setelah melakukan pelacakan akhirnya petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat.
"Saat itu tersangka langsung kami tangkap, tepatnya pada Senin (23/12) pukul 02.00 WIB," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
"Dari penggeledahan di gudang itu, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 1 juta per satu kilogram ganja yang berhasil dijual," kata Candra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti