200 Pengacara Akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Nama Jokowi

Senin, 25 Juli 2022 – 16:13 WIB
Indra Tarigan dan para pengacara yang akan membuat petisi untuk Nikita Mirzani, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Indra Tarigan akan menggandeng 200 pengacara membuat petisi terhadap aktris Nikita Mirzani.

Hal ini sehubungan dengan kabar batalnya penahanan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota terkait laporan kasus Dito Mahendra.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Anaknya Trauma, Parah Banget

Adapun petisi tersebut berisikan tuntutan agar Nikita Mirzani kembali dipenjara.

Indra Tarigan selaku inisitor menyatakan, ini bukan pertama kalinya Nikmir -sapaan Nikita Mirzani- lolos dari jerat hukum.

BACA JUGA: Indra Tarigan Desak Polisi Tahan Nikita Mirzani

Dia menyebut Nikmir juga sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?" kata Indra kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).

BACA JUGA: Iwan Fals Kaget Lihat Sosok Pengacara Keluarga Brigadir J, Ternyata...

Rencananya, Indra akan menembuskan petisi itu ke aparat terkait hingga Presiden.

Di sisi lain, pengacara Andy Amiruddin yang mendukung gerakan ini mendesak penyidik Polresta Serang Kota segera menangkap kembali Nikmir.

Menurutnya, faktor kemanusiaan yang menjadi alasan dinilai tidak masuk akal.

"Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak. Kami tidak main-main dalam hal ini," ungkap Andy Amiruddin.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bikin geger karena ditangkap paksa Polresta Serang Kota di mal Senayan City, waktu.

Polisi sempat mengeluarkan surat penahanan untuk Nikmir. Namun, tak lama setelah itu, Nikmir justru dibebaskan. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Denny Darko Meramal, Nikita Mirzani Bakal Beri Kejutan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler