Indra Tarigan Desak Polisi Tahan Nikita Mirzani

Rabu, 13 Juli 2022 – 22:45 WIB
Nikita Mirzani. ilustrasi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Indra Tarigan menuntut polisi menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebab, Nikita Mirzani sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka laporannya pada Juni 2021, lalu.

BACA JUGA: Tidak Terima Disebut Diputusin John Hopkins, Nikita Mirzani Berkomentar Begini, Tegas

"Aku minta Pak Wakapolres (Jakarta Selatan), untuk tahan dia (Nikita Mirzani, red)," kata Indra Tarigan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7).

Indra menilai ada banyak yang janggal dalam penanganan laporannya terhadap Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Perseteruan Indra Tarigan vs Nikita Mirzani Bakal Memasuki Babak Baru

Salah satunya yakni perubahan status mendadak Nikita dari tersangka menjadi saksi.

Menyusul hal ini, Indra menyatakan bakal menelisik kejanggalan pada status Nikita.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Putus dengan John Hopkins, Terungkap Alasannya

Pengacara dengan penampilan nyentrik itu juga meminta agar polisi segera memproses kasusnya.

Dia memohon agar polisi tidak memberikan perlakuan berbeda pada segelintir orang.

"Kita semua sama di mata hukum, tidak ada perbedaan," ucap Indra Tarigan.

Sebelumnya, Indra Tarigan mengungkapkan Nikmir telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya pada Juni 2021.

Namun, status tersangka tersebut mendadak berubah kembali menjadi saksi tanpa alasan dan keterangan yang jelas.

Laporannya pun mandek dan tak kunjung diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Indra Tarigan dan Nikita Mirzani sempat berseteru pada tahun 2019. Pada waktu itu, Indra Tarigan menjadi kuasa hukum Kriss Hatta, salah satu musuh Nikmir.

Gegara ini, Nikmir dan Indra Tarigan terlibat percekcokan dan saling sindiri di media sosial.

Indra Tarigan menyerang dengan mengunggah foto anak Nikita Mirzani. Sebaliknya, Nikmir mengunggah potret ibunda Tarigan. (mcr31/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler