2009, Cukai Naik 7 Persen

Kamis, 11 Desember 2008 – 09:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai mulai 1 Februari tahun depanMelalui perubahan tarif tersebut, beban cukai rata-rata yang harus disetor oleh produsen rokok meningkat 7 persen

BACA JUGA: Tahun Depan Pertamina Butuh Dana USD 2 M

Pemerintah juga mengubah sistem tarif menjadi sepenuhnya spesifik atau beban rupiah per batang
Selama ini produsen dikenakan tarif cukai campuran

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK

Yakni gabungan tarif spesifik dan tarif advolarum, atau persentase tertentu atas Harga Jual Eceran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perubahan tarif tersebut diharapkan bisa menekan konsumsi rokok tahun depan
Pertumbuhan produksi rokok sendiri tahun depan dipatok 5 persen, atau lebih rendah dari tahun ini sekitar 7 persen

BACA JUGA: DPR Setuju Harga Bensin Rp 4500 dan Solar Rp 4300

"Jadi kita akan mengurangi konsumsi rokok dengan mematok produksi di angka 240 miliar batang," kata Anggito di Jakarta kemarin (10/12)Sedangkan target penerimaan cukai tetap disesuaikan dengan proyeksi APBN 2009 sebesar Rp 48,2 triliun, atau naik Rp 2,7 triliun dari APBNP 2008.

Kebijakan cukai terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 9 Desember 2008Dalam PMK itu, juga dilakukan penyederhanaan dengan menggabungkan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dari tiga menjadi dua golongan

Agar beban tidak berat, kata Anggito, juga dibuat strata tarif berdasarkan harga jual eceran"Sehingga bebannya tidak beratDari waktu ke waktu akan kita sederhanakan terus," ujarnya.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kebijakan cukai terbaru ini justru menyulitkan pabrikan kecilMeskipun rata-rata naik 7 persen, golongan kecil naik lebih tinggi dibanding golongan besar"Bagi pabrikan kecil, akan tambah susah," kata Ismanu

Ismanu menghitung untuk SKM golongan I (produksi lebih dari 500 miliar batang) naik antara 3,23 persen sampai dengan 4,88 persenSedangkan golongan II (kurang dari 2 miliar) antara 0,52 persen sampai dengan 2,49 persenSedangkan golongan III (di bawah 500 juta batang) SKM yang sekarang dihapus karena digabungkan ke Golongan II, untuk naik 14 persen sampai dengan 44,98 persen

Sedangkan SKT (Sigaret Kretek Tangan) golongan I naik 11,32 persen, golongan II naik 9,09 persen, dan golongan III naik antara 33,33 - 150 persen.(sof/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Kredit Harus Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler