DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK

Status Free Trade Zone tetap Dipertahankan

Rabu, 10 Desember 2008 – 20:30 WIB
JAKARTA – DPR dan Pemerintah sepakat untuk secara serius membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara intensifTargetnya, UU yang merupakan amanat dari UU Nmor 25 Tahun 2007 tentang Penenaman Modal itu dapat diselesaikan pada masa persidangan III masa sidang periode 2008-2009, atau selambat-lambatnya sebelum masa kerja DPR periode 2004-2009 berakhir.

Untuk itu Komisi VI bersama pemerintah mulai melakukan pembahasan awal atas RUU KEK dengan pemerintah, Rabu (10/12)

BACA JUGA: DPR Setuju Harga Bensin Rp 4500 dan Solar Rp 4300

Dari pihak pemerintah hadir pada rapat kerja itu antara lain Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Deputi Bidang infrastruktur Menko Perekonomian Bambang Susantono mewakili pelaksana tugas (Plt) Menko Perekenomian Sri Mulyani.

Kepada JPNN, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M Said mengatakan bahwa UU KEK akan memberi kepastian sekaligus memberikan peluang bagi daerah untuk mengembangkan kawasan perteumbuhan ekonomi baru
Menurutnya, UU KEK akan lebih luas sifatnya daripada UU tentang free trade zone (FTZ)

BACA JUGA: Bunga Kredit Harus Turun

“UU KEK itu bersifat luas
Bahkan nantinya FTZ akan menjadi salah satu bentuk KEK

BACA JUGA: Ekspansi Bisnis Mulai Tertahan

Namun demikian KEK tetap mempermudah Pemda untuk menginisiasi pembentukan kawasan pertumbuhan baru karena kalau harus meminta FTZ, tentu prosesnya tidak mudah,” ujar Muhidin usai pertemuan antara Komisi VI dengan pemerintah.

Menurutnya, yang terpenting saat ini sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU KEKDalam waktu dekat, katanya, DPR akan membentuk Panja Komisi dan menyusun Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) RUU KEK“Prinsipnya, kita ingin RUU ini cepat selesai karena kita yakin (UU KEK) akan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penciptaan daerah pertumbuhan ekonomi baru yang lebih banyak,” cetus politisi asal Golkar ini.

RUU KEK yang diserahkan pemerintah ke DPR terdiri dari 7 bab dan 46 pasalDari RUU KEK yang diserahkan ke DPR itu, pemerintah mengusulkan adanya zonasi berdasarkan jenis usahaFraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat agar RUU KEK dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Oktober 2009.

Terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan, RUU KEK akan mengelompokan ketentuan tentang kawasan khusus yang selama ini masih terpencar seperti FTZ Batam, Bintan, Karimun di Kepri dan serta Sabang di NADNamun demikian, kata menteri dari Golkar ini, keberadaan FTZ di Batam, Bintan, Karimun dan Sabang tetap dipertahankan"Status Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, akan tetap dipertahankan sampai dengan berakhir jangka waktu berlakunya," tandasnya

Fahmi menambahkan, jika RUU KEK sudah disahkan maka penetapan suatu wilayah menjadi KEK akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah“Setelah ditetapkan, KEK harus siap beroperasi dalam kurun waktu 3 tahun,” imbuhnya.

Menurut Fahmi, nantinya di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai KEK dapat dibentuk kawasan khusus untuk pengembangan industri, tekhnologi, pengolahan ekspor, logistik, maupun kawasan ekonomi lainnya“RUU KEK juga diharapkan mampu mememberdayakan ekonomi lokal dengan menyertakan sektor UMKM di dalam zonasi KEK,” ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Perketat Supervisi Produk Nonbank Yang Dijual Perbankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler