2012, Diprediksi Makin Banyak Terdakwa Korupsi Bebas

Minggu, 01 Januari 2012 – 20:04 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas selama  2011 menandakan Mahkamah Agung (MA) memang diragukan dalam hal pemberantasan korupsi. Menurut data ICW, sudah ada 45 terdakwa koruptor yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor.

"Sulit kita berharap kepada MA ke depan, apalagi nanti akan ada pergantian ketua MA baru dan calon-calon yang ada patut diragukan," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto di Jakarta, Minggu (1/1).

Emerson mengatakan, fenomena maraknya Vonis bebas selama Tahun 2011 itu menandakan indikasi keberadaan mafia peradilan nyata dan bukan isapan jempol. "Dugaan-dugaan adanya mafia peradilan itu masih ada. Kalau isu soal itu kan masih dugaan yang harus dibuktikan, tapi kalau bau-bau "amis" itu masih ada," ujar Emerson.

Dari hasil penelitian ICW, dakwaan untuk terdakwa korupsi itu sudah benar dan layak diterapkan. Hanya saja, hasil akhirnya saja yang tidak jelas sehingga dikeluarkanya vonis bebas. "Permainannya di hakim dan celakanya tidak dilakukan pemeriksaan, belum tentu kalau diuji lagi oleh publik itu hasilnya sama (vonis bebas)," ucapnya.

Bahkan, ICW memprediksi pada 2012 akan lebih banyak terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. Karena itu, dia menyatakan, ICW akan terus mengawal dan menelusuri rekam jejak hakim Tipikor baik karier atau non karier.

Diberitakan sebelumnya, selama 2011, Mahkamah Agung telah menerima 956 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut ada 388 perkara yang telah diputus. Dari 388 perkara yang telah diputus, sebanyak 40 perkara membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi atau setara dengan 10,31 persen.

"Putusan bebas terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah. Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi," ujar Harifin belum lama ini. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler