PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, tanpa harus adanya penetapan pengadilan.
Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya
"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi
BACA JUGA: MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi
Segera disiapkan surat edarannyaNamun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi
BACA JUGA: Kapolri Prediksi 2012 Masih Ada Aksi Teror
"Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya.Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun
BACA JUGA: SBY Diminta Bersikap Lebih Konkrit
Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century
Redaktur : Tim Redaksi