Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang

Sabtu, 31 Desember 2011 – 17:19 WIB

PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, tanpa harus adanya penetapan pengadilan.

Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya

"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi

BACA JUGA: MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Segera disiapkan surat edarannya
Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.

Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi

BACA JUGA: Kapolri Prediksi 2012 Masih Ada Aksi Teror

"Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya. 

Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun
"Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat

BACA JUGA: SBY Diminta Bersikap Lebih Konkrit

Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Dianggap Gamang Mengaudit Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler