2012, KPK Selamatkan Rp113,8 Miliar

Kamis, 27 Desember 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113,8 miliar. Uang itu telah disetorkan ke rekening kas negara/daerah dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Demikian siaran pers KPK, Kamis (27/12).

Dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pendapatan diperoleh dari jasa lembaga keuangan/jasa giro yang mencapai Rp3,59 miliar. Penyelamatan uang dari hasil denda mencapai Rp4,3 miliar.

Dari ongkos perkara, KPK juga mencatatkan memeroleh Rp287 ribu. Dari penjualan hasil lelang TPK, mencapai Rp708,554 juta, dan pendapatan uang sitaan yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp11,5 miliar lebih. Pendapatan juga diperoleh dari uang pengganti TPK sebesar Rp15,103 miliar.

Pendapatan lain bersumber dari penyelamatan kasus korupsi pejabat di daerah. Dari uang pengganti yang disetor ke PLN Lampung atas nama Hariadi Sadono, nilainya mencapai Rp137,380 juta.

Sementara uang pengganti yang disetor terpidana mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin ke Kas Umum Pemerintah Kabupaten Langkat, mencapai Rp75,103 miliar. Dan uang pengganti yang disetor Georgie Kumaat ke PT.PLN Lampung, berjumlah Rp971 juta.

Dari gratifikasi, pendapatan yang tercatat diantaranya berasal dari jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp2,696 juta dan dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp2,405 miliar.

Angka ini menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, masih tergolong kecil. Namun dari sejumlah tindakan penanganan, KPK mampu mencegah negara dirugikan hingga Rp153 triliun sepanjang tahun 2012.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler