“Di tahun 2012, kita ada progress yang cukup positif terkait regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yang pertama terkait keistimewaan Yogyakarta, RUU-nya sudah sembilan tahun dan akhirnya berhasil digolkan tahun ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/12).
Selain itu, terkait penyelenggaraan Otda, Kemdagri saat ini juga tengah merampungkan RUU Pemda, untuk menggantikan UU Nomor 32 tahun 2004 yang sebelumnya diubah dari UU Nomor 22 tahun 1999. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan UU yang ada.
“Karena di daerah selama ini, kita melihat permasalahan utama itu karena UU yang kurang lengkap, kurang terperinci dan kurangnya memuat terkait sanksi. Sehingga ada kecenderungan daerah sulit untuk dikontrol. Sinkornisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi demikian juga dengan pusat, juga masih sangat kurang,” ujarnya.
Karena itu dalam RUU Pemda yang baru menurut Djo -panggilan Djohermansyah Djohan-, diyakini akan menjadikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih baik. Karena di dalam RUU tersebut, salah satunya menjamin kepala daerah dapat melakukan terobosan inovasi.
“Jadi lewat RUU ini, kepala daerah dijamin melakukan langkah-langkah kreatif tanpa perlu khawatir dipenjarakan. Sekarang ini sudah separuh jalan. Pembahasannya kita harapkan dapat selesai April 2013 mendatang. Kalau UU 22 1999 itu bertahan 5 tahun, kemudian yang kedua (UU 32/2004) itu 8 tahun, maka UU ini nantinya kita harapkan dapat lebih panjang umurnya. Karena lebih cocok untuk mengatur Pemda-Pemda kita,” katanya.
Selain RUU Pemda, Kemendagri menurut Djo juga tengah merampungkan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Ini pecahan dari RUU Pemda. Kita harapkan nantinya mampu mengatasi persoalan yang ada dan mampu menghasilkan kepala daerah yang lebih baik, karena sekarang ini tercatat sekitar 290 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes DKI Diminta Tindak RS Harapan Kita
Redaktur : Tim Redaksi