2013, Jam Belajar Siswa Bertambah

Jumat, 21 Desember 2012 – 12:24 WIB
BANDAACEH--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sudah menambah jam belajar bagi siswa, dari 11 mata pelajaran hingga 17 mata pelajaran. Namun, yang paling penting, pelajaran dapat diserap efektif bagi siswa. Bukan pada penambahan jam dan kurikulum pelajaran. Demikian disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Warul Walidin, MA.

Kedepan, katanya, bagaimana pendidikan di Aceh dengan melalui terobosan-terobosan demi meningkatkan pendidikan yang bermutu. Paling tidak diharapkan Aceh dapat melakukan tiga terobosan baru untuk mengembangkan pendidikan. Baik peningkatan mutu pendidikan, layanan pendidikan, dan mengembangkan pendidikan berbasis dinul Islam.

Bahkan sistem renstra di Aceh dapat diharapkan menjadi dokumen dan terus meningkatkan pembaruan mutu pendidikan di Aceh. Di samping itu, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan uji kompetensi guru yang komprehensif.

“Semoga penambahan mata pelajaran tidak menjadi beban bagi siswa. Namun, uji kompetensi guru sebagai tenaga pendidik sangat diharapkan,”ujarnya, Kamis (20/12) di Banda Aceh usai menghadiri Seminar dalam rangka penyusunan rencana strategis pendidikan Aceh (renstra) 2013-2017.

Selain itu, katanya, perlunya meningkatkan kunci pengawasan pendidikan, guru dan kepala sekolah hendaknya dapat ditingkatkan.  “Kami tahu alur alir mutu pendidikan yang berkwalitas terletak pada pengawasan pendidikan,”ungkapnya.

Sementara itu, M. Ali salah seorang guru SMP di Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang mengakui dengan adanya penambahan jam belajar yang mengajar di lapangan juga guru. Tentu, yang merasa capek mengajar guru. “Orang pusat kan cuma buat peraturan saja untuk daerah yang alami di lapangan guru,”cetusnya.

Sementara Guru Besar (Gubes) Andalas Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, SpGK mengatakan, terhadap Universitas illegal di Aceh seharusnya dapat ditertibkan pemerintah Kabupaten. Sebab, Universitas ilegal termasuk menipu generasi dan mahasiswanya.

“Universitas illegal ini harus dikejar, jelas ini penipuan. Segera lakukan pengaduan ke aparat penegak hukum. Ini bisa didenda dan mendapat tindakan hukum. Semoga kopertis di Aceh bisa memaksimalkan kinerjanya untuk terus memantau Universitas yang illegal di Aceh, baik di Kabupaten maupun Kota,”pungkasnya. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Tak Berlistrik, Siswa Curhat ke Dahlan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler