JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan investasi di kawasan tranmigrasi mencapai Rp 20,3 triliun. Investasi tersebut didapat dari hasil kerjasama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
“Di kawasan transmigrasi tersebut dikembangkan komoditas unggulan setempat, seperti kelapa sawit, karet, tebu, sisal, rumput laut, dan lain lain. Melalui kemitraan usaha antara transmigran dan penduduk setempat dengan badan usaha negara maupun swasta, jumlah investasi direncanakan dapat mencapai Rp. 20,3 trilyun,” kata Muhaimin di Jakarta, Minggu (17/6).
Dengan tingginya nilai invetasi tersebut, Muhaimin menegaskan, saat ini sudah saatnya Kemnakertrans dan akademisi perguruan tinggi harus melakukan persiapan pembangunan kawasan transmigrasi dengan baik. Yakni, persiapan teknis maupun administrasi menjadi prioritas utama. Menurutnya, berbagai kemajuan teknologi seperti pemanfaatan photo udara maupun satelit sangat membantu dalam proses perencanaan pengembangan wilayah.
“Pembangunan database ketransmigrasian ini kami anggap penting karena akan digunakan untuk bahan masukan kebijakan Kementerian, perencanaan pelatihan bagi calon transmigran agar mereka mempunyai kompetensi di bidang usahanya, dan peningkatan kualitas SDM aparatur Kemenakertrans,” paparnya.
Selain itu, lanjut Muhaimin, pemerintah juga ingin mengajak para perguruan tinggi untuk dapat mencari solusi dalam menekan kesenjangan pembangunan antarwilayah dan membantu pengembangan investasi di kawasan transmigrasi yang setiap tahun semakin bertambah banyak.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengataman, selama ini pola pembangunan kurang memperhatikan faktor-faktor keseimbagan antar wilayah yang pada akhirnya menyebabkan kesenjangan pembangunan antar wilayah terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa dan antara kawasan barat – timur.
“Prioritas penbangunan di lokasi transmigrasi ini juga berkaitan dengan rendahnya pertumbuhan di daerah terbelakang (hinterland) jika dibandingkan pertumbuhan di kota,” tukasnya.
Oleh karena itu, pembangunan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dijelaskan Muhaimin, dalam periode Pembangunan Jangka Menengah I tahun 2005-2009, lanjut Muhaimin, pemerintah telah merintis pembangunan 44 kawasan transmigrasi dan pada tahun 2010-2014 akan memfungsikan 16 kawasan dari 44 kawasan tersebut menjadi klaster sistem pengembangan ekonomi yang didukung adanya Kawasan Perkotaan Baru.
Selanjutnya, program transmigrasi telah melaksanakan perpindahan transmigran ke kawasan transmigrasi sebanyak 44.233 keluarga serta melakukan penataan penduduk di kawasan transmigrasi sebesar 132.650 keluarga. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Lancar, Ibu Negara ke Meksiko
Redaktur : Tim Redaksi