"Target kita sekitar 4,7 juta PNS sudah punya KPE di 2014. Dengan KPE, akan memudahkan PNS untuk melakukan kegiatan kepegawaian seperti melakukan transaksi keuangan di bank," ungkap Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro di Jakarta, Jumat (23/11).
Salah satu permasalahan terkait KPE, lanjutnya, kesalahan entry data seperti nama atau foto tertukar. Akibatnya, penerbitan KPE menjadi terhambat. Meski begitu, PNS masih bisa melakukan transaksi dengan perbankan bila instansi di tempat yang bersangkutan kerja telah bekerja sama dengan bank daerah.
"Bila instansi sudah kerja sama dengan bank, maka prosedural ala bank juga berlaku. Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda) biasanya akan menerbitkan kartu ATM sementara agar transaksi keuangan para pegawai tidak terganggu,” tuturnya.
Ditambahkan Petrus, saat ini sekitar 600 ribuan KPE dicetak setiap tahunnya oleh BKN.
Mengenai perbedaan Perka BKN No9 Tahun 2012 tentang Pedomanan Pelaksanaan Pengadaan CPNS dengan Perka BKN No 30 Tahun 2007, menurut Petrus, hanya terletak pada usia saja. Dalam Perka BKN No 30, usia dihitung berdasarkan TMT (terhitung mulai tanggal). Sedangkan pada Perka terbaru usia disyaratkan pada saat melamar.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Desak JPU Panggil Paksa Waketum Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi