"Mungkin bisa upaya paksa saja untuk menghadirkan. Diusahakan untuk semaksimal mugkin dihadirkan ke persidangan," ujar Hakim Sudjatmiko pada JPU di Pengadilan Tipikor.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh penasehat hukum Angie, Teuku Nasrullah. Namun, yang paling diharapkan kehadirannya oleh kuasa hukum Angie adalah Jeffrey. Menurut mereka Jeffrey adalah orang yang paling penting mengungkapkan bahwa Angie tak menerima suap dari Rosa.
"Kami sangat berharap karena Jeffry ada di BAP, maka diharapkan dapat hadir di persidangan," pungkasnya.
Dalam persidangan Rosa dan Angie nama Jeffrey sudah sering disebut sebagai kurir. Ia yang menerima uang dari Rosa untuk Angie senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar. Uang dari Permai Group itu adalah fee untuk Angie dalam pengurusan anggaran proyek sejumlah universitas di Kemendiknas.
Sementara itu, Max diperiksa sebagai saksi terkait dengan informasi yang pernah diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan di persidangan bahwa Tim Pencari Fakta Partai Demokrat menggelar pertemuan pada 11 Mei tahun lalu. Max adalah anggota tim.
Di dalam pertemuan itu, kata Nazar, Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengakui menerima uang sebesar Rp 9 miliar sebagai fulus dari pembahasan anggaran di DPR. Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar. Ia sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Dijalankan, RS Dijamin Tidak Bangkrut
Redaktur : Tim Redaksi