2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS

Kamis, 22 November 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat UU BPJS yang telah ditetapkan DPR RI, di mana seluruh WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis.

"Semua WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Mulai dari dia lahir sampai meninggal akan dibiayai negara. Namun kita harus tetap membayar iuran. Bagi yang tidak bisa membayar iuran (fakir miskin), itu yang akan ditanggung pemerintah," terang Surya Chandra, anggota Panja Jamkesmas Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (22/11).

Di dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jelasnya, prinsip kegotong-royongan menjadi faktor utama. Artinya, pekerja yang bekerja di perusahaan harus ikut membayar iuran bersama-sama pengusaha.

"BPJS ini sering disalahtanggapi masyarakat termasuk buruh. Mereka berpendapat, iuran harus dibayar pengusaha karena berdasarkan UU Jamsostek. Padahal, dengan adanya UU SJSN dan BPJS, UU Jamsostek telah dianulir, sehingga pembayaran premi menjadi beban bersama," ujarnya.

Bagi karyawan atau buruh yang telah keluar dan bekerja mandiri, harus membayar iurannya sendiri. Terkecuali bila yang bersangkutan tidak mampu bayar, maka pemerintah yang bertanggung jawab.

"Orang kaya dan miskin harus tetap membayar iuran. Bedanya orang kaya bayar sendiri preminya, orang miskin dibayar pemerintah. Baik kaya dan miskin tetap mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Kalau yang kaya menolak ikut BPJS, sesuai UU akan dikenakan sanksi," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruangan Direnovasi, Muncul Suara Anah di Sidang Angie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler