2016, Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini

Jumat, 01 Januari 2016 – 20:41 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendisiplinan gerakan penumbuhan budi pekerti mulai tahun ini.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, penumbuhan budi pekerti akan dilakukan secara sistemik. Proses pembiasaan dalam penumbuhan budi pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam kegiatan kurikuler, melainkan juga melalui kegiatan nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

BACA JUGA: Evaluasi K13 Rampung, Penerapannya Kapan?

“Mulai semester ini kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar Menteri Anies, Jumat (1/1). 

‎Menurutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta religius.

BACA JUGA: Fokus Genjot Guru Garis Depan

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa pembiasaan positif yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seperti berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain.

Dalam kegiatan berdoa, diharapkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan doa dengan bimbingan guru. Kemudian di akhir kegiatan belajar mengajar juga dilakukan kegiatan berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.

BACA JUGA: 151 Kabupaten jadi Sasaran Program Guru Garis Depan

“Selain itu juga ada kegiatan mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi variasinya tergantung tiap daerah, misalnya kegiatan olahraga bersama,” tutur Mendikbud.

Melalui Permendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai kegiatan membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah usaha menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus bisa mendorong peningkatan permintaan atas buku.

“Kita ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester ini," ujarnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Tingkatkan Program Guru Garis Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler