jpnn.com - DEPOK – Sekolah internasional atau yang kini menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK) diwajibkan melaksanakan ujian nasional (UN). Ujian nasional ini, menurut Bambang Suryadi selaku Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukan merupakan hukuman namun untuk memperjuangkan hak-hak siswanya.
“Lulusan SPK tidak semuanya yang melanjutkan kuliah ke luar negeri. Banyak juga yang lanjut ke perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Bambang kepada pers di sela-sela rembuk nasional Dikbud, Senin (22/2).
BACA JUGA: Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah tapi...
Setiap PTN, mempunyai ketentuan di mana hasil UN menjadi tolok ukur penerimaan mahasiswa baru. Jika kurikulumnya berbeda, yang dirugikan adalah siswa SPK. Selama ini, sekolah internasional tidak melaksanakan UN dan membuat kurikulumnya sendiri.
“Untuk melindungi hak-hak siswa SPK itulah yang membuat kami mewajibkan melaksanakan UN mulai tahun ini sehingga lebih seragam dan memudahkan mereka masuk PTN,” tegas Bambang.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Kemendikbud Ancam Permalukan Daerah dengan Indeks Integritas Rendah
BACA JUGA: Mendikbud Minta Pajang Piagam Indeks Integritas UN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Tambah 2 Politeknik Untuk Sambut Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi