2017, Penempatan TKI Rumah Tangga Dihentikan

Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperluas peluang kerja formal di berbagai negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini bertujuan untuk menekan dan mengantisipasi timbulnya kembali masalah TKI Overstayers di luar negeri,  khususnya Arab Saudi.

"Pemerintah berupaya memperbanyak  penempatan tenaga kerja sektor formal di Arab Saudi. Peluang kerja sebagai TKI formal di Arab Suadi sangat besar. Peluang ini harus segera dimanfaatkan  oleh para TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, keterampilan dan kompetensi kerja, penguasaan bahasa dan pendekatan budaya," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (19/10).

Saat ini, lanjut Muhaimin, pemerintah masih terus berupaya membuka peluang lowongan kerja baru bagi TKI formal untuk bekerja di Arab Saudi. Hal ini  sebagai salah satu langkah antisipasi dan solusi dalam penerapan moratorium penempatan TKI sektor domestic worker ke Arab Saudi.

"Pemerintah akan terus mendorong penempatan TKI sektor formal dan menggeser pekerjaan pada sektor domestik worker seperti  penata laksana rumah tangga. Secara bertahap, penempatan TKI sektor domestic worker akan dihentikan pada tahun 2017," jelasnya.

Dikatakan, peluang ini harus segera ditindaklanjuti dan informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

Lowongan pekerjaan sebagai TKI formal  yang tersedia antara lain sebagai supir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik,pekerja  pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat, dan lain sebagainya.

"Untuk mempersiapkan ketersediaan calon TKI formal yang hendak bekerja keluar negeri, kami (Kemenakertrans) juga akan lebih memberdayakan keterlibatan pemerintah daerah dalam perekrutan TKI," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler