Dari hasil penyidikan, kata Andhi Nirwanto, negara selalu rutin membayar cost recovery bioremediasi, yang sebelumnya ditalangi terlebih dahulu oleh CPI. "Tiap tahun diperhitungkan (dikeluarkan). Kalau case-nya (cost recovery) tahun yang lalu-lalu pasti sudah dikeluarkan (dibayar pemerintah). Rasionya pasti begitu," kata Andhi, Jumat (19/10).
Mantan Kajati DKI Jakarta ini tak mempersoalkan jika pada perkembangannya CPI maupun BP Migas selalu membantah negara telah membayar. Namun demikian, terkait soal berapa nilai pastinya, Andhi menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP.
Disebutkan pula, penyidikan yang kini tengah dilakukan masih terfokus pada peran 7 tersangka. Sementara keterlibatan pihak lain semisal dari BP Migas atau instansi terkait lain, belum ditemukan. "Dalam waktu dekat perkaranya kita harapkan sudah penuntutan," tambahnya.
Disinggung soal pemeriksaan tersangka ketujuh, Alexiat Tirtawidjaja, yang sampai sekarang masih berada di Amerika Serikat, menurut Andhi pasti akan dilakukan. "Senantiasa dia ada komunikasi dengan penyidik, pada saatnya nanti dia siap hadir ke Indonesia untuk diperiksa," ungkap Andhi.
Kecuali Alexiat, Pidsus Kejagung telah menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri juga telah ditahan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Stop Keluarkan Grasi untuk Napi Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi