jpnn.com - JPNN.com - Untuk meningkatkan fungsi taman sebagai area publik, Pemkot Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2017 berencana akan menambah sejumlah titik taman baru.
Pembangunan taman ini dipastikan tidak dibangun di tengah kota.
BACA JUGA: Fungsikan Taman Jadi Gardening School
Melainkan menyebar di sejumlah titik. Untuk pembangunan taman tersebut, pemkot menggelontorkan dana Rp 19,8 miliar dalam APBD 2017.
Kepala Bidang Fisik, Sarana dan Prasarana Bappeko Surabaya Dwijaya Whardana mengatakan bahwa pembangunan taman itu dilakukan untuk menambah ruang publik bagi warga masyarakat kota Pahlawan.
Sebab seiring dengan pesatnya pembangunan Surabaya sebagai kota perdagangan dan jasa, maka dibutuhkan ruang publik yang besar untuk mengimbangi kepadatan kota.
“Sebagai kota yang berkembang dengan pesat, warga masyarakat butuh ruang untuk bersosialiasi dengan warga lain dengan biaya yang murah. Makanya, kita terus menganggarkan penambahan fasilitas bagi warga dengan membangun taman-taman,” kata Dwija.
Dia menyebutkan, tahun 2017, sesuai dengan arahan wali kota, akan ada sebanyak 30 titik taman yang akan dibangun.
Jumlah itu akan menambah taman aktif milik pemkot yang sudah mencapai 70 titik.
Sebanyak 30 taman baru tersebut merupakan taman aktif yang nantinya bisa digunakan warga untuk berkumpul dan menikmati waktu luang bersama keluarga.
Penambahan taman baru di 30 titik ini karena pemkot ingin warga di pinggiran kota tidak perlu harus ke Taman Bungkul untuk menikmati public space.
Sejauh ini, beberapa wilayah selain Surabaya pusat memang sudah dibangunkan taman. Seperti Taman Mundu di Tambaksari, Taman Kunang-Kunang di kawasan Rungkut, dan Taman Cahaya di kawasan Pakal.
“Tapi jumlahnya akan diperbanyak. Untuk lokasinya sedang disiapkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Taman-taman itu nantinya kami harap bisa seramai Taman Bungkul,” kata Dwija.
Lebih lanjut, Dwija menuturkan bahwa dalam membangun taman, sekaligus juga untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya.
Sebab sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, sebuah kota harus memiliki RTH minimal sebesar 20 persen. Sedangkan Surabaya saat ini sudah memiliki 20,7 persen. Namun, bukan berarti akan menghentikan Surabaya dalam membangun tamantaman baru.
(han/ima/jay/JPNN)
Redaktur : Tim Redaksi