2018, Bank NTB Bakal Jadi Perbankan Syariah

Kamis, 08 September 2016 – 02:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Lombok Post

jpnn.com - MATARAM - Gubernur NTB Zainul Majdi kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bank NTB sebagai lembaga perbankan yang murni menjalankan usaha syariah. Target itu diharapkan bisa tercapai pada 2018 mendatang. 

“Insya Allah tahun 2018 nanti Bank NTB konversi jadi bank NTB Syariah," tegas Majdi di hadapan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, dan Wakil Rektor I Unram. Lalu Wiresapta Karyadi, Selasa  (6/9).   

BACA JUGA: Jagoan Terbaru Piaggio, Lebih Elegan dan Bergaya Petualang

Pertemuan berbasis keuangan syariah tersebut dihadiri ratusan tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesiadan juga mahasiswa Unram. Termasuk industri keuangan syariah yang ada di Provinsi NTB.

Majdi menyampaikan komitmennya dalam memasyarakatkan keuangan syariah di Provinsi NTB yang dikenal dengan wisata halal.

BACA JUGA: Jelang Iduladha, Penjualan Perhiasan Lesu

Selain akan melakukan konversi Bank NTB dari konvensional menjadi syariah murni, Pemprov NTB saat ini juga sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penggabungan (merger) delapan BPR NTB menjadi satu badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas.

Nantinya, langsung dikonversi menjadi usaha syariah dari sebelumnya konvensional.   

BACA JUGA: Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi

Dia mengatakan, pengembangan keuangan syariah di Provinsi NTB sebagai salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat luas. Keuangan ataupun ekonomi syariah tidak hanya disebut sebatas dalam karya ilmiah, tapi bisa diakses dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.   

“Sistem keuangan syariah, bagian dari kepercayaan saya sebagai muslim. Zat yang memerintahkan untuk salat dengan zat yang memerintahkan untuk menjauhi riba itu sama,” tegasnya. (luk/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Revisi Target, OJK Tetap Bertahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler