Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi

Kamis, 08 September 2016 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas pasar modal akhirnya memangkas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas menjadi Rp 25 miliar. Pemotongan dilakukan dengan tujuan lebih banyak sekuritas terlibat sebagai gateway amnesti pajak.

Pengurangan juga untuk mempermudah perusahaan sekuritas memenuhi kriteria sebagai penampung dana repatriasi.

BACA JUGA: BI Revisi Target, OJK Tetap Bertahan

 ”Kriteria sudah dipermudah. Kami harap lebih banyak lagi sekuritas ikut ambil bagian,” tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek Bursa Eefek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Selasa (6/9).

Usulan itu masih dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, kata Hamdi, belum ada kepastian terkait penambahan jumlah gateway yang diusulkan.

BACA JUGA: Permintaan Sepi, Harga Cengkih Anjlok

Sebelumnya kriteria ditetapkan untuk perusahaan sekuritas bisa menjadi gateway yakni laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.

Selain itu, jumlah gateway ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, perusahaan sekuritas (19), dan perusahaan manajer investasi (18).

BACA JUGA: Dikabarkan Merugi, Ini Saran untuk Garuda Indonesia

Terpisah, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyebut berharap pemerintah memberi izin kepada seluruh anggota bursa (AB) atau sekuritas aktif untuk menjadi gateway.

”Ya, pendistribusiannya harus dilebarkan. Mengapa hanya dibatasi 19 perusahaan efek? Mereka semua sudah telah izin operasi,” tegas Tito.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terbuka terhadap penambahan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI) sebagai pintu masuk dana amnesti pajak. Itu dengan catatan, perusahaan tersebut telah memenuhi syarat.

Di sisi lain, OJK menghapus kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen. Aturan itu berlaku khusus untuk kebijakan amnesti pajak. Regulasi itu sudah diteken dan mulai berlaku efektif.

”Saya sudah teken aturan tender offer,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perusahaan biasanya di atas harga pasar, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Itu sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

Berdasar peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka diungkap setiap akuisisi melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Khusus peserta tax amnesty, pemegang saham tidak perlu melakukan tender offer. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Soemarno Kok Tak Minta Pendapat DPR Soal Holdingisasi BUMN?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler