jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) pada 2019.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BACA JUGA: Kemendikbud Wajibkan PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD
Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati mengatakan, DAK fisik tergantung keseriusan pemerintah daerah dalam mendata dan mengelola PAUD di wilayahnya masing-masing.
Karena itu, dia mengimbau pemerintah daerah mulai melakukan pendataan dengan tenggat April 2018. Sebab, pendataan bisa memakan waktu yang lama.
BACA JUGA: Kemendikbud Mulai Mendata Jumlah Guru Honorer
Prosesnya, Dinas Pendidikan mengajukan rencana dan data ke Bappeda lalu masuk secara online di Bappenas.
“Maka segeralah dinas dan pengelola keuangan dan aset daerah untuk membuat dan mengumpulkan data agar mendapatkan alokasi DAK fisik tahun 2019 nanti. Namun, jangan lupa juga bereskan administrasi untuk mendapatkan DAK nonfisik tahun ini,” terang Ella, Selasa (27/2). (esy/jpnn)
BACA JUGA: Penonton Film Lokal Tembus 42 Juta Per Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 SMK Direvitalisasi, Siapkan Tenaga Terampil Perfilman
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad