jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong minat investor untuk berinvestasi di subsektor perkebunan, khususnya gula. Hal itu guna memenuhi kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta mencapai target swasembada gula.
Demi mewujudkannya, Kementan telah mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga investasi dapat lebih berkembang khususnya di subsektor perkebunan.
BACA JUGA: Belanja Kementan 254 Persen Lebih Efektif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menjaring investor untuk membuka usaha di Indonesia. Kementan terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Kasdi menyampaikan bahwa Kementan punya empat hal penting yang dilakukan yaitu Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA: Kementan Percepat Investasi, Naik Tajam 150,7 Persen
"Upaya pemerintah dalam menjaring investasi ternyata berbuah manis, pada periode 2014 – 2019 saja, perkembangan investasi sudah terlihat hasilnya. Pada periode tersebut setidaknya ada sepuluh pabrik gula baru yang dibangun, bahkan tujuh diantaranya sudah mulai beroperasi," tutur Kasdi.
Kasdi menyampaikan bahwa kebutuhan gula konsumsi atau gula putih sebanyak 2.8 juta ton akan terpenuhi dengan bertambahnya sepuluh pabrik gula baru.
BACA JUGA: Memperluas Plasma, Mempercepat Swasembada Gula
"Kita akan mulai kurangi impor gula konsumsi mulai 2020, karena kita sudah punya tambahan sepuluh pabrik gula. Sehingga kebutuhan konsumsi gula 2,8 juta ton akan terpenuhi dari produksi dalam negeri," terang Kasdi.
Tidak sampai disitu, pada periode 2020 – 2029 pemerintah berencana menjaring 15 investor untuk bangun pabrik gula lagi sebagai tambahan. Dengan adanya tambahan 15 pabrik gula baru diharapkan nantinya lahan tebu dapat meningkat hingga mencapai 900.000 – 1.000.000 ha di 2029.
Kasdi menyampaikan bahwa kita punya target untuk menambah pabrik gula baru sebagai arahan Bapak Menteri Amran, untuk penuhi kebutuhan gula industri. Tahun 2020, kita akan jaring 15 investor untuk bangun pabrik gula lagi sebagai tambahan pada periode 2020 sampai dengan 2024.
"Penambahan jumlah pabrik gula dan peningkatan luas areal tebu akan meningkatkan produksi gula nasional secara signifikan, yang artinya peluang Indonesia mencapai swasembada gula sangat besar, bahkan indonesia nantinya dapat mengekspor gula," tutup Kasdi.
Hal senada disampaikan oleh Direktur PT. Muria Sumba Manis, Bernardus Dwisektiono saat dikonfirmasi melalui telepon, menyampaikan bahwa pengurusan perizinan di pusat khususnya di Kementerian Pertanian sudah sangat mudah dan cepat.
"Dengan adanya layanan satu pintu atau Padu Satu di Kementan jauh lebih mudah dan cepat. Kami sebagai investor apresiasi Bapak Menteri Amran yang sudah memperbaiki aturan perijinan, sehingga kemudahan berusaha dan investasi di sektor pertanian sekarang lebih mudah dan cepat," ujar Bernardus.
Bernardus juga menekankan bahwa kemudahan perizinan dan investasi yang sudah dilakukan oleh pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, harus juga sinergi atau diimbangi pada level daerah nya. Sehingga akan menarik investor-investor yang bergerak di sektor pertanian kedepan.
"Kami di industri gula sudah merasakan kemudahan berinvestasi, tinggal di daerah yang harus konek juga dengan sistem satu pintu nya pusat. Iklim investasi di Indonesia akan lebih baik ke depan seiring adanya komitmen pusat dan daerah," tutup Bernadus.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh