jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 ini, ada sebanyak 113 oknum anggota Polri dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.
Dari ratusan anggota Polri yang dipecat, mayoritas terseret kasus narkoba, baik itu sebagai pemakai, maupun pengedar.
BACA JUGA: Detik-detik Oknum Perwira Polisi Pengkhianat Bangsa Ditembak, Menegangkan
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Menurut Argo, dari 113 orang dipecat, 80 persennya tersandung kasus narkoba.
BACA JUGA: Irjen Argo Baca Kalimat Provokatif di Medsos, Bikin Merinding
Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan tak segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat.
BACA JUGA: Detik-detik 30 Polisi Menangkap Gus Nur Tengah Malam
"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat (sebagai bandar narkoba, red) harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegas Argo.
Kasus teranyar seorang oknum perwira Polri Kompol Imam Zaidi Zaid di Riau terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam kasus itu, turut diamankan 16 kilogram sabu-sabu.
Kompol Imam pun terancam dipecat dari Korps Bhyangkara. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan