202.280 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 25 Maret 2014 – 17:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan sejak 15 Februari 2014 lalu. Jumlahnya mencapai 185.822.507 jiwa.

Jumlah ini berkurang sekitar satu juta jiwa dari DPT yang ditetapkan 4 November 2013 lalu, yang jumlahnya 186.172.508 pemilih.

BACA JUGA: Hanura Bersih dari Korupsi Jadi Jualan Wiranto

Ketua KPU, Husni Kamil Manik beralasan penetapan dilakukan sebelum batas akhir 14 hari menjelang pelaksanaan pemilu 9 April, atau tepatnya Rabu (26/3), demi kebutuhan pencetakan dan pendistribusian logistik.

"KPU berpandangan meski DPT diperbaiki terus menerus sampai 14 hari menjelang pemungutan suara, namun harus ada titik poin DPT totalnya pasti. Ini penting karena DPT menjadi patokan distribusi dan produksi logistik," ujar Husni dalam rapat pleno KPU di Jakarta, Selasa (25/3).

BACA JUGA: PAN Kawal BPJS Kesehatan Agar Rakyat Miskin Terlayani

Karena itu meski telah ditetapkan, DPT hasil perbaikan, kata Husni, masih mungkinkan mengalami perubahan. Bahkan dari hasil perbaikan yang dilakukan KPU pada 15 Februari hingga 20 Maret saja, 202.280 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat  (TMS).

Rinciannya, 108.450 pemilih dinyatakan TMS karena meninggal dunia, 661 orang masih berstatus TNI/Polri aktif, 13.099 pemilih TMS karena tidak dikenal, pindah domisili 41.541 orang, pemilih ganda 37.870 dan yang belum cukup umur 635 orang.

BACA JUGA: Kampanye di Yogyakarta, Megawati Mampir ke Pasar Beringharjo

"Pemilih yang TMS sebanyak 202.280 orang.  Namun tidak dikeluarkan dari DPT. Nama mereka dicoret dengan kolom keterangan TMS. Dengan demikian KPPS (Kelompok panitia pemungutan suara) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau model formulir C6 (kepada pemilih yang dimaksud," ujarnya.

Selain telah memerbaiki data DPT berdasarkan temuan tim di lapangan, KPU kata Husni juga telah melakukan perbaikan berdasarkan temuan yang disampaikan sejumlah partai politik pada workshop yang dilaksanakan, Senin (17/3) lalu.

Antara lain temuan Bawaslu yang menyebut di TPS 10 Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga terdapat satu NIK digunakan 240 pemilih. Menanggapi temuan ini, KPU Kota Pekalongan, kata Husni, telah memerbaikinya dengan cepat.

"Kami bisa perlihatkan bukti ada perbaikan. Kemudian masukan dari PDIP dan Gerindra, KPU telah melakukan perbaikan. Melalui sistem yang ada KPU telah memerbaiki 2,8 juta NIK yang digunakan lebih dari satu pemilih. sehingga NIK tersebut tidak lagi digunakan lebih dari satu pemilih," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan DPT Bersih dari Pemilih Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler