KPU Pastikan DPT Bersih dari Pemilih Bermasalah

Selasa, 25 Maret 2014 – 14:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar rapat pleno mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu guna finalisasi daftar pemilih tetap (DPT). Pleno itu digelar sebagai tindak lanjut atas temuan tentang 10,4 juta pemilih bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berisi 186.172.508 pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam proses perbaikan DPT itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Administrasi dan Kependudukan Kemendagri untuk menyempurnakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. "Meski sampai hari ini (Selasa,red) pemilih dengan NIK invalid dalam DPT masih perlu dicermati, namun KPU bersama Kemendagri telah berhasil memperbaiki NIK invalid,” ujarnya  di gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).

BACA JUGA: PKB Khawatirkan Serangan Fajar

Husni menjelaskan, hingga Desember 2013 lalu masih terdapat 3,3 juta pemilih bermasalah karena NIK yang invalid. Namun, saat ini jutaan pemilih dengan NIK invalid itu sidah terselesaikan.

Namun demikian, kata Husni, KPU sampai saat ini masih terus bekerja memperbaiki DPT yang ada. Operator KPU tetap mencermati jika ada laporan-laporan baru, baik yang didapati masyarakat maupun pengawas di kabupaten/kota atau perwakilan parpol.

BACA JUGA: Gemasaba Kuatkan Klaim PKB Sebagai Inisiator UU Desa

“KPU masih mengakomodir perbaikan. Bagaimanapun DPT merupakan pekerjaan menghimpun data manusia yang tingkat mobilitas serta takdirnya sebagai mahluk yang bernyawa, pasti ada perkembangan dari waktu ke waktu. Masyarakat bisa pantau di situs KPU setiap saat,” katanya.

Dari sejumlah perbaikan yang dilakukan, kata Husni, KPU telah menetapkan DPT saat ini berisi 185.822.507 pemilih. “Jumlah KPU Kabupaten/kota, pada saat ditetapkan 4 November 2013 lalu, sebanyak 497. Sampai saat ini jumlahnya masih sama. Demikian juga dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih tetap berjumlah 6.980 di seluruh Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Mahfud: PKB Bisa Koalisi dengan PDIP dan Gerindra

Sementara terkait jumlah panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa terdapat perubahan dari sebelumnya  81.093 unit kini menjadi 81.132 unit. Demikian juga dengan TPS yang mengalami penambahan dari 545.764 unit menjadi 545.791 unit.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Anulir Diskualifikasi jika Ada Rekomendasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler