2023, Pemkab Kudus Kembali Membuka Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan

Kamis, 05 Januari 2023 – 12:21 WIB
Sejumlah PPPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selesai masa orientasi dan dinyatakan lulus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi tenaga kesehatan pada 2023.

Pasalnya, sejumlah lowongan PPPK formasi tenaga kesehatan yang dibuka pada 2022 belum terisi semua, sehingga kembali dibuka pada 2023 ini.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, Penting Diketahui PNS, PPPK & PPNPN

“Penyebabnya beragam, di antaranya, ada yang sudah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan dan ada pula yang tidak ada pendaftarnya sama sekali," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Rabu (4/1).

Menurut dia, mayoritas pelamar formasi kesehatan tidak lolos persyaratan masa pengalaman kerja,  sehingga tak lolos seleksi administrasi. 

BACA JUGA: 235 Guru Lulus PG Daerah Ini segera Dilantik menjadi PPPK

Putut Winarno mengungkapkan bahwa dari 88 lowongan yang dibuka hanya 77 yang terisi. "Sebelas lowongan untuk formasi tenaga kesehatan yang belum terisi itu di antaranya dokter umum sebanyak empat lowongan, dokter gigi satu lowongan, serta lowongan lain seperti sanitarian hingga epidemologi," kata dia.

Untuk pengisian tenaga di bidang kesehatan tersebut, maka 2023 lowongan akan kembali dibuka. "Jumlah formasi juga akan diperbanyak karena akan diambilkan dari alokasi formasi guru yang rencananya akan dikurangi," ujarnya.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget

Pada 2022, lanjut dia, Kabupaten Kudus menerima alokasi lowongan PPPK sebanyak 514 formasi. Adapun formasi terbanyak, yakni guru 411 lowongan, kemudian tenaga kesehatan, dan terendah untuk tenaga teknis.

Khusus lowongan guru diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori dua, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) , serta guru swasta.

Sebelumnya, mereka juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar (SD) ataupun sekolah menengah pertama (SMP) 2021 dan dinyatakan lolos batas nilai minimal. Untuk lowongan teknis dan tenaga kesehatan, diperuntukkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler