204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty

Kamis, 22 Desember 2016 – 05:57 WIB
Membayar pajak. Ilustrasi Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Program tax amnesty periode kedua tidak sesukses periode awal. Pada tiga bulan terakhir, jumlah peserta program pengampunan pajak kurang dari separo jumlah pada periode pertama.

Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, jumlah wajib pajak (WP) yang mendaftar pada periode pertama mencapai 393.358 nama. Pada periode kedua, jumlah itu menurun drastis menjadi 118.957 WP.

BACA JUGA: Konsorsium Wika Raih Kontrak Pembangunan Sumbagut-2 Peaker Power Plant 250 Mw

Karena itu, Ditjen Pajak lebih agresif mendorong WP mengikuti amnesti pajak dengan menyebar surat elektronik kepada 204.125 WP. E-mail tersebut berisi imbauan mengikuti program amnesti pajak.

Para WP itu teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

BACA JUGA: Menteri Transportasi Jepang Bakal Temui Menhub

’’Imbauannya kami e-mail kepada WP,’’ jelasnya dalam konferensi pers di gedung DJP kemarin (21/12).

Ken mengaku sering menerima tanggapan dari WP yang mendapat surat imbauan tersebut. ’’Banyak WP yang sudah Whatsapp saya. Mereka sudah menerima e-mail bahwa ada harta yang belum dilaporkan. Mereka bertanya harus bagaimana? Ya saya bilang silakan ikut tax amnesty saja,’’ katanya.

BACA JUGA: 3 Jam 50 Menit Menuju Jakarta-Ternate

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sepakat dengan pernyataan Ken.

Berdasar data yang dimiliki Ditjen Pajak, terdapat 2.007.390 aset berupa kepemilikan tanah, bangunan, saham, dan kendaraan yang tidak dilaporkan dalam harta kekayaan WP.

Padahal, total aset WP tercatat hanya 212 ribu. Artinya, 204 ribu WP tersebut tidak mencantumkan seluruh harta dalam SPT.

Ditjen Pajak mengumpulkan data itu dari berbagai institusi atau lembaga. Misalnya, data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari polda dan dinas perhubungan di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, serta data harta kepemilikan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengumpulan data tersebut sesuai dengan pasal 35 A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

’’Mereka rata-rata hanya menulis satu rumah. Padahal, berdasar data kami itu, ada dua rumah. Makanya, kami mengingatkan WP tolong manfaatkan amnesti pajak,’’ ungkapnya.

Yoga menekankan, jika pelaporan harta telah melewati periode akhir tax amnesty pada Maret tahun depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yakni sanksi berupa denda.

’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.

Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.

’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya Produk Herbal Nasional Mendunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler