20.940 Guru Dilarang Mengajar

Kamis, 16 Januari 2014 – 09:58 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Sebanyak 20.940 guru terancam tidak boleh mengajar lagi, apabila sampai 2015 tak juga mengantongi ijazah S1.

Hal itu seiring sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 tentang guru dan dosen, yang mewajibkan guru dan dosen boleh mengajar jika sudah menempuh kuliah S1.
    
Khususnya bagi guru yang belum menempuh S1, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan Permendiknas 58 / 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).
    
Kemudian Kemendiknas mengeluarkan keputusan 015 / 2009 tentang penetapan perguruan tinggi penyelenggara PSKGJ. Universitas Palangka Raya (Unpar) ditunjuk sebagai penyelenggara untuk mendidik 20.940 guru tersebut menjadi sarjana S1.
    
Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, tugas yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih sejak PSKGJ dibuka Unpar 2009 sampai 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.
    
“Setiap semester kita berarti setahun dua kali. Tahun ini kami sudah ada koordinasi dengan Kabupaten Katingan yang akan mengirimkan guru sebanyak 687 dan Palangka Raya 400, yang lainnya belum,” ujar Edison ketika berbincang-bincang dengan Kalteng Pos (Grup JPNN) di ruang kerjanya kemarin (15/1) siang.
    
Dipaparkannya, berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.
    
“Sebanyak 16 kali pertemuan satu semester aturannya. Tetapi bagi guru yang belum S1 ini, ada peraturan Mendiknas yang memberikan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar. Sehingga mereka tak harus kuliah. Tak semua guru mendapatkannya,”  ujar dia.
    
Selain itu, ia juga menyayangkan pemerintah daerah baik provinsi,  kabupaten maupun kota yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Pasalnya PSKGJ dalam peraturan menteri disebutkan biasa swadana alias guru yang membayar.
    
Sementara kekuatan tenaga didik atau dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang dimiliki Unpar untuk mengajarnya, sebanyak 380 saja dari 12 Program Pendidikan (Prodi) di Unpar. Sedangkan untuk pertemuan normal sewajarnya satu orang dosen diikuti 15 sampai 20 guru peserta didik.
    
“Kami satu orang dosen mengajar 60 orang. Belum lagi kalau mengajarnya harus ke Kasongan, Tumbang Samba dan Pagatan, untungnya kami dibantu Pemda setempat transport ke daerah. Kalau tidak, bisa dibayangkan kan?” ucapnya.
    
Pun begitu disampaikannya ada solusi lainnya, yakni guru yang sudah memiliki ijazah S1 dan S2 dapat menjadi tutor modul. Selain itu berdasarkan keputusan rektor Unpar, dana pemungutan biaya kuliah bagi guru hanya sebesar Rp 3,5 juta per satu semester.
    
“Menengok universitas di Surabaya atau di Jawa, biaya pendidikan yang harus dibayar guru sebesar dua puluh juta lebih. Kita cuma Rp 3,5 dan ketetapannya dana ditampung di kas Unpar langsung setor ke rekening pusat penerimaan negara bukan pajak (pnbp). Setahun baru dikembalikan ke Unpar lagi,” bebernya. (abe/sam/jpnn)

BACA JUGA: 1.500 Guru Inti Di-Grounded

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Bahasa Jepang Masuk Kurikulum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler