jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 21 nama-nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Nama-nama hasil panitia seleksi anggota LPSK itu diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, bersama jajaran pansel.
BACA JUGA: Farhat Dipolisikan soal Unggahan Pilih Jokowi Masuk Surga
Antara lain Prof Harkristuti Harkrisnowo, Zoemrotin K Susilo, Hendro Witjaksono, Prof Widyo Pramono dan Ambeg Paramarta.
"Pertemuan tadi dalam rangka menyerahkan hasil panitia seleksi, menyerahkan nama-nama yang terpilih, 21 nama yang terpilih," ucap Haris kepada jurnalis di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (18/9).
BACA JUGA: Diaz Ajak Kader PKPI Doakan Jokowi-Maruf Jauh dari Fitnah
Ketua Pansel Prof Harkristuti mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam penyeleksian 21 nama tersebut yang dimulai sejak Maret 2018 lalu.
Mereka terpilih berdasarkan sejumlah kriteria, yakni kompetensi, motivasi dan pengalaman, independensi dan integritas.
BACA JUGA: Pilih Ikut Jokowi atau Prabowo? Yenny Mau Beristikharah Dulu
"Berikutnya kerja sama dan lima kepribadian. Jadi lima kriteria inilah yang kami pilih, yang kami ukur dari para calon sehingga menghasilkan 21 nama," jelasnya.
Bila dikelompokkan, 21 nama tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan 7 perempuan. Lata belakang pendidikannya pun beragam, 6 orang lulusan S3, 13 orang pendidikan S2, dan 3 orang S1.
Dilihat dari profesinya, dari Polri termasuk purnawirawan Polri 3 orang, TNI Angkatan Darat 1 orang, incumbent 3 orang, dosen 4 orang, advokat 4 orang, aktivis 4 orang dan pegawai lembaga 2 orang.
Dari 21 nama ini, Presiden Jokowi akan memilih sebanyak 14 orang untuk diserahkan ke DPR.
"Nanti DPR akan melakukan fit and proper test dan kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR dapat memilih tujuh calon pimpinan LPSK yang baru periode 2018-2023," jelas Harkristuti.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruf Amin dan Mahfud Pamer Keakraban di Acara Bamsoet
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam