21 Perusahaan Ogah Bayar THR

Minggu, 27 Juli 2014 – 12:56 WIB
21 Perusahaan Ogah Bayar THR. Getty Images

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat sebanyak 21 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Seperti sebelumnya, menjelang Lebaran 2014, LBH Jakarta kembali membuka posko pengaduan THR untuk mendampingi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

BACA JUGA: Inilah Pelanggaran di 33 Provinsi Versi Prabowo-Hatta

"Total ada 610 buruh yang terkena dampak dari tindakan 21 perusahaan tersebut," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur kepada redaksi, Minggu (27/7).

Dia menjelaskan, jenis pengaduan yang diterima LBH Jakarta beragam. Mulai dari sikap perusahaan yang telat membayar THR hingga tidak memberikan THR dengan alasan karyawan masih dalam masa percobaan meski telah bekerja lebih dari 6 bulan.

BACA JUGA: Takut Hukuman Berat, Andi Ragu Banding

Pada beberapa kasus terhadap pekerja dengan status harian lepas, perusahaan memberikan voucher belanja senilai Rp 300 ribu sebagai pengganti THR, juga ada perusahaan yang hanya memberi uang kebijaksanaan sebesar Rp 50 ribu-Rp 200 ribu atau uang pengganti pulsa sebesar Rp 100 ribu.

"Ada juga buruh yang dianggap sudah mengundurkan diri oleh perusahaannya," kata Isnur.

BACA JUGA: KPU Dituding Disogok Rp 25 Miliar Karena Menangkan Jokowi

Posko pengaduan THR dibuka LBH Jakarta sejak tanggal 13 hingga 25 Juli 2014. Pengaduan datang dari karyawan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. (rmo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Husni Disebut Punya Hubungan Kerabat dengan JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler