2.159 PNS Terancam Pensiun Dini

Senin, 30 November 2015 – 09:43 WIB
Para PNS antri menyampaikan berkas faktual Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) level II ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - SOFIFI – Senin (30/11) hari ini merupakan batas akhir penyampaian berkas faktual Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) level II ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski sudah memasuki batas akhir dari 4161 PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), baru 2.005 PNS mengirimkan data dan berkas faktualnya ke verifikator level II.

Sementara ada 2.159 PNS hingga kini belum mendaftar ulang. Hal ini sebenarnya turut mengancam status para PNS bisa pensiun dini.

BACA JUGA: Halo Warga Banjarmasin, Ada Kabar Bagus tentang Kesempatan Naik Haji

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Fahri Fuad kepada Koran Malut Pos (Grup JPNN.com), Minggu (29/11) mengatakan, BKD menjadwalkan penyerahan berkas atau dokumen faktual PUPNS Pemprov Malut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Rabu (2/12).

Karena itu PNS yang belum memasukan berkas faktualnya ke BKD diharapkan secepatnya. Ini karena waktu yang diberikan hingga Selasa (1/12).

BACA JUGA: Ditunggu, Investor yang Siap Garap Tol Cileunyi-Tasikmalaya

”PNS yang sudah meregistrasi ke aplikasi E-PUPNS Minggu (29/11) sebanyak 4.164 orang, namun yang telah mengirimkan data dan berkas faktualnya ke verifikator level II di BKD sebanyak 2.005 orang,” katanya.

Dia menambahkan, kewenangan penetapan pensiun atau dianggap mengundurkan diri  bagi PNS yang tidak terdaftar dalam PUPNS itu menjadi kewenangan BKN. Yang jelas sesuai tahapan, BKD meneruskan data dan dokumen ke verifikator level III  ke BKN Regional XI Manado. Setelah BKN Regional selesai verifikasi, diteruskan ke verifikator level 4 di BKN Pusat.

BACA JUGA: Kisah Suami dengan Gairah Bercinta Berlebihan, Istri Tak Bisa Mengimbangi, Akhirnya...

“Jadi masih ada 2 tahapan lagi setelah verifikasi di BKD. Batas terakhir proses PUPNS di BKN Pusat 31 Desember jadi BKD sudah harus menyampaikan dokumen verifikator level II pada Rabu (2/12) ke BKN Regional Manado,” katanya.

Fahri berharap, pimpinan SKPD aktif mendorong PNS-nya segera mengirimkan data dan berkasnya ke BKD dalam 2 hari terakhir yakni Senin dan Selasa (1/12), karena waktu yang diberikan kepada PNS yang mau melakukan PUPNS sudah cukup lama.

“Proses PUPNS 2015 dimulai sejak 1 September lalu. Itu  berarti proses pendaftaran PUPNS sampai hari ini (kemarin, red) sudah masuk tiga bulan jadi tidak ada lagi toleransi waktu diberikan BKN. BKD hanya akan menyampaikan data dan berkas yang masuk BKD. Jadi kalau ada PNS yang namanya tidak terdaftar lagi di BKN pusat jangan salahkan kami. BKD telah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali, lewat surat resmi dua kali dan lewat media cetak Malut Post empat kali. Jadi kita tidak bisa disalahkan lagi,” tutup Fahri.(fri/din/ici/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironis! Kota Hujan Krisis Air Bersih, Warganya Sampai Keracunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler