218 PTS di Jakarta Tidak Sehat

Belum Penuhi Delapan Kriteria Kopertis

Rabu, 10 Desember 2014 – 04:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta. Sebab, banyak kampus yang masuk kategori tidak sehat. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 64,88 persen.

Data itu diungkapkan Koordinator Kopertis wilayah III Ilza Mayuni. Dia mengatakan, jumlah PTS di Jakarta sebanyak 336. Dengan begitu, total ada 218 PTS se-DKI Jakarta yang belum sehat.

BACA JUGA: Ini Saran Fadli Zon untuk Anies Baswedan soal Kurikulum 2013

Kopertis III juga mencatat, ada 70 PTS yang sehat murni, 14 PTS hampir sehat, dan 8 PTS sehat. ”Di antara banyaknya PTS yang belum sehat di Jakarta, bisa diukur bagaimana kesehatan perguruan tinggi di Indonesia,” tuturnya baru-baru ini.

Ilza menyebut, ada delapan masalah yang membuat perguruan tinggi disebut tidak sehat. Pertama, terkait dengan laporan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT). Menurut dia, pangkalan data yang dimiliki perguruan tinggi harus up-to-date.

BACA JUGA: Di Pramuka Ada Mengaji, Mengaji, Mengaji dan Bekerja

PDPT itu, terang Ilza, merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi tentang perguruan tinggi oleh pemerintah. ”Ini untuk mengendalikan standar nasional pendidikan,” kata dia.

Kedua, kecukupan dosen. Menurut Ilza, jumlah dosen tetap setidaknya 75 persen di antara total dosen. Saat ini PTS sulit memenuhi 50 persen dosen tetap. Banyak faktor penyebabnya. Di antaranya, biaya mahal, proses mendapatkan dosen tidak gampang, persaingan ketat, dan banyak lulusan perguruan tinggi yang tidak suka jadi dosen. Rata-rata alumni lebih suka bekerja di industri atau berdagang.

BACA JUGA: JK Pastikan Kurikulum 2013 Tidak Dihentikan

Ketua Umum Asosiasi PTS Thomas Suyatno menambahkan, permasalahan ketiga yang kerap dialami adalah rasio dosen dan mahasiswa. Rasionya diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Yakni, untuk IPS, rasionya 1:30, IPA (1:20), pendidikan kedokteran (1:10), dan profesi kedokteran (1:5).

”Pada umumnya, jumlah dosen di PTS terbatas, kelas besar. Akibatnya, terjadi bajak-membajak dosen, iming-iming memberikan gaji yang jauh lebih tinggi,” terangnya.

Keempat, terkait dengan legalitas atau keabsahan badan penyelenggara pendidikan. Menurut Suyatno, yayasan harus sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kelima, soal status dosen atau tenaga pendidik. Tiap dosen harus memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). Saat ini masih sedikit yang memiliki NIDN secara online.

Permasalahan keenam adalah pelanggaran akademik. Kegiatan belajar mengajar, lanjut Suyatno, memiliki standar baku di Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Antara lain, interaktif, holistik, integratif, scientific, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Nah, pelanggaran akademik yang dimaksud adalah cara mengajar dosen yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ketujuh, dosen yang menyelenggarakan kelas jauh. Menurut Suyatno, menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin dari Dirjen Dikti termasuk pelanggaran. Sebab, Dirjen Dikti menemukan kampus yang melansir ijazah ilegal.

Permasalahan kedelapan adalah konflik yayasan. ”Mestinya, konflik internal, termasuk konflik lahan dan bangunan, tidak ada lagi di dunia pendidikan tinggi,” jelas dia.

Suyatno mengajak perguruan tinggi yang belum sehat untuk memperbaiki diri. Caranya, meningkatkan mutu layanan pendidikan, menata manajemen internal, dan mengefektifkan koordinasi, baik internal maupun eksternal. ”Kami mengajak PTS unggulan untuk berbagi praktik baik ke PTS lain,” katanya. (puj/co1/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru: Tidak Hanya Soal Kurikulum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler