jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 22 lembaga non struktural (LNS) saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasil evaluasi untuk menentukan instansi mana yang akan dibubarkan, direvitalisasi, dan digabungkan dengan kementerian induk.
"Dari 102 LNS yang ada, KemenPAN-RB memprioritaskan 22 LNS untuk dilakukan karantina akademik. Sebab 22 LNS ini merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres sehingga lebih mudah diputuskan hasilnya," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Tetap Ngotot Honorer K2 Usia di Atas 35 jadi CPNS
Untuk LNS yang dibentuk berdasarkan UU, menurut Herman, evaluasinya perlu waktu banyak karena harus dibahas bersama DPR RI.
Contohnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah ini bentukan UU sehingga dibubarkan atau tidak tergantung pembahasan dengan legislator di Senayan.
BACA JUGA: 70 Tahun DPR Jatuh Bangun, Novanto Tak Ingin Demokrasi Mundur
"Setelah 22 ini, akan ada lagi LNS yang akan dievaluasi terutama LNS bentukan Peraturan Pemerintah (PP). Karena lembaga yang dibentuk lewat PP ini juga prosesnya tidak terlalu panjang. LNS bentukan UU juga tetap dievaluasi namun bertahap karena harus dikoordinasikan dengan DPR," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Semua Kades, Kata Pak Menteri Jangan Takut Belanja!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore... Gaji TKI Taiwan Naik Jadi 17.000
Redaktur : Tim Redaksi