22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?

Rabu, 16 Februari 2022 – 19:59 WIB
Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN

jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur, dipaksa untuk berhenti beroperasi lantaran tidak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian operasi 22 perusahaan tambang batu bara itu dikeluarkan langsung oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Menolak Tambang Emas Rusuh, 1 Warga Tertembak, Komisi III DPR Bereaksi Tegas

Surat perintah tersebut ditujukan bagi seluruh direksi perusahaan pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia. Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan itu berlaku sejak 7 Februari 2022 lalu.

Tak hanya perusahaan batu bara saja, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir urug yang ada di Kaltim. Data perusahaan yang dihentikan beroperasi tersebut, turut terlampir di dalam surat edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022.

BACA JUGA: Walhi Ungkap Potensi Kekayaan Desa Wadas yang Terancam Akibat Tambang

"Ada sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang dihentikan sementara operasinya. Tercantum di tabel surat edaran Dirjen Minerba. Karena tak menyerahkan dokumen RKAB tahun 2022." ungkap Azwar dikonfirmasi JPNN.com.

Sebelum dihentikan beroperasi, Dirjen Minerba sebenarnya sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada seluruh perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Menolak Tambang Rusuh, 1 Warga Tertembak, Polisi Luka-Luka

Namun peringatan tersebut tak diindahkan hingga 31 Januari 2022. Total ada sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim yang belum menyampaikan RKAB tahunan, dari total 1.036 perusahaan di Indonesia.

Ribuan perusahaan tersebut kini dihentikan sementara waktu untuk beroperasi. Mereka diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan dokumen RKAB.

Sebagaimana isi dari surat tersebut, apabila tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.

Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Azwar menambahkan, seluruh perusahaan tambang di Kaltim itu akan dilakukan pengawasan oleh inspekur tambang selama masa penghentian operasi,

"Untuk memastikan semua perusahaan itu tidak berkegiatan di lapangan, pengawasan dilakukan inspektur tambang. Kami hanya memonitor saja, terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar. Karena semua kewenangan sudah ditarik ke pusat," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 

 

Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler